REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (LSM-Gerak Sultra) menyoroti PT. Dharma Indah Kota Kendari yang bergerak dibidang jasa transportasi laut.
Ketua LSM-Gerak Sultra, Nursan, menyampaikan bahwa terdapat 4 persoalan yang menjadi tuntutan kepada pihak perusahaan yaitu PHK Karyawan secara sepihak, gaji karyawan tidak sesuai UMP selama bekerja, karyawan tidak didaftarkan pada BPJS Kesehatan dan perusahaan menghentikan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan karyawan.
“Ini semua merupakan hasil investigasi yang kami lakukan, dengan hasil ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengurusan administrasi dan keuangan oleh pihak perusahaan,” ujarnya, Jum’at (12/06/2020).
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Terapkan PowerWISE, Dorong Budaya Produktif dan Efisiensi Energi
Dari masalah tersebut, lanjut nursan, PT. Dharma Indah terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
“Pihak Perusahaan wajib bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut karena itu semua merupakan hak yang dimilki karyawan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut, orang yang biasa disapa UP itu berharap kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk segera menindak lanjuti persoalan ini.
Baca Juga : Sinkronisasi PLTM Salu Noling 2×5 MW Berhasil, PLN Wujudkan Kedaulatan Energi Kelistrikan di Sulsel
“Kami juga meminta kepada DPRD Kota Kendari untuk memanggil pihak perusahaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Kota Kendari untuk menyelesaikan persoalan ini,” harapnya. (Akbar Tanjung)
