REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, secara resmi menghentikan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Tasming Hamid (TSM). Keputusan ini disampaikan melalui surat pemberitahuan setelah dilakukan penelitian dan pemeriksaan mendalam terhadap laporan yang diterima.
Berdasarkan kajian tim pengawas, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. Dengan demikian, laporan tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk, serta kajian pengawas, laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan yang dirilis oleh Bawaslu Kota Parepare, Minggu (22/9/2024).
Baca Juga : Blusukan di Bacukiki Barat, Pasangan TSM-MO Peroleh Restu dari Tokoh Keluarga Besar Bacukiki
Penghentian laporan ini memberikan kejelasan terkait tuduhan yang sempat mencuat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parepare. Dugaan penggunaan ijazah palsu sempat menjadi bahan perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama para pendukung dan lawan politik Tasming Hamid.
Dengan dihentikannya laporan ini, Tasming Hamid yang merupakan salah satu figur penting dalam kontestasi politik di Parepare kini telah ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) dalam Pilkada Parepare 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare. Tasming berpasangan dengan Hermanto dalam pasangan yang dikenal sebagai TSM-MO.
Juru Bicara Paslon Tasming Hamid-Hermanto, Fuad Ukkas, juga sebelumnya memberikan klarifikasi terkait tuduhan penggunaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Tasming Hamid. Fuad menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah yang tidak berdasar.
Baca Juga : Relawan Queen HSL Komitmen Berjuang Menangkan Tasming-Hermanto di Pilkada Parepare 2024
“Kami bersyukur atas penetapan TSM-MO sebagai salah satu paslon Pilkada Parepare 2024. Penetapan ini sekaligus membuktikan bahwa tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Pak Tasming Hamid adalah fitnah belaka,” kata Fuad.
Fuad juga mengindikasikan bahwa tuduhan tersebut kemungkinan berasal dari pihak-pihak yang ingin menghalangi langkah TSM-MO dalam Pilkada.
“Kami mensinyalir ada oknum yang haus kekuasaan yang menggunakan cara-cara tidak etis untuk menjegal calon kami. Namun, kebenaran pada akhirnya akan terungkap,” tegasnya. (*)