0%
logo header
Selasa, 14 Februari 2023 15:29

Disepakati DPRD Buton Tengah, Tarif Speed Wamengkoli – Baubau Rp 15 Ribu

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Suasana rapat Komisi I DPRD Buteng bersama unsur pemerintah diwakili Asisten I dan Dishub dan Pemerintah Desa One Waara. (Istimewa)
Suasana rapat Komisi I DPRD Buteng bersama unsur pemerintah diwakili Asisten I dan Dishub dan Pemerintah Desa One Waara. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID.ID, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, kembali melaksanakan rapat lanjutan membahas tentang penerapan tarif transportasi penyebrangan laut mengunakan Speed  boat (kapal cepat) Wamengkoli-Baubau yang akan dimuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Tenggara.

Sebelumnya, DPRD Buteng telah melakukan rapat gabung komisi pembahasan tarif Speed Wamengkoli-Baubau pada Senin (13/2/2023) kemarin. Namun, rapat tersebut ditunda karena harus menghadirkan Pemerintah Desa One Waara sebagai bagian pengelola distribusi pelabuhan Wamengkoli.

Rapat lanjutan ini dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Buteng, Adam, S.Ag bersama Ketua Komisi I DPRD, La Ode Alim Alam, dengan menghadirkan Pemda Buteng diwakili Asisten I Bupati, Dishub, serta Kepala Desa berserta BPD Desa One Waara, bertempat di ruangan rapat DPRD, Selasa (14/2/2023).

Baca Juga : Daftar di PKN, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buteng Sama-Amal Dikawal Ribuan Pendukung

Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Buton Tengah, Adam, S.Ag mengatakan, rapat ini merupakan tindak lanjut rapat sebelumnya membahas penerapan tarif dan pelayanan keselamatan Speed Wamengkoli-Baubau yang dikeluhkan oleh masyarakat.

Lanjut kata dia, rapat ini bertujuan mengakomodir seluruh masukan dari pemerintah daerah maupun pemerintah Desa One Waara yang memiliki hak-hak bersama tentang pengelolaan penyebrangan laut pelabuhan Wamengkoli.

“Penerapan tarif Speed ini kita harapkan atas kesepakatan bersama semua pihak dan tidak lagi memasang tarif atas kehendak yang diinginkan. Dan kami harapkan agar setiap Speed menyediakan pelampung dan mengoptimalkan mesin berfungsi baik menjadi perhatian utama keselamatan penumpang. Olehnya, diharapkan peran serta pemerintah melalui Dishub dan pemerintah Desa One Waara melakukan pengawasan dan penertiban berkelanjutan,” ungkapnya.

Baca Juga : Ketua DPRD Buteng Warning PT AHB di Desa Kokoe

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buteng, La Ode Alim Alam menyampaikan, setelah mendengar seksama antara pemerintah daerah dan pamerintah desa, telah menyepakati usulan penetapan tarif sementara yang dapat digunakan penyedia jasa Speed untuk tarif Wamengkoli-Baubau.

“Ketentuan tarif disepakati dengan rincian per satu penumpang untuk masyarakat umum Rp 15 ribu, Pegawai Pemerintah (PNS) Rp 10 ribu, pelajar digratiskan. Jumlah muatan Speed disepakati sebanyak 13 orang sekali jalan. Kemudian harga tarif carter dikondisikan antara siang dan malam, kalau siang harga  Rp 150 ribu dan harga malam Rp 200 ribu,” jelasnya.

Lanjut Alim Alam menjelaskan, penetapan tarif ini disepakati bersama sesuai harga BBM saat ini. Selain itu, terkait perbedaan harga umum dan PNS dikarenakan atas pertimbangan bahwa pegawai kantor mengunakan Speed tiap hari kerja menuju kantor di Lakudo, belum lagi biaya mobil. Sehingga disepakati Rp 10 ribu dibandingkan masyarakat pada umumnya hanya sekali atau dua kali seminggu mengunakan Speed.

Baca Juga : Diterapkan Tahun 2024, Perda Pelestarian Budaya di Tiga Kecamatan Buteng Segerah Disahkan

Lanjut dia menambahkan, sesuai kesepakatan rapat tarif ini sudah dapat digunakan penyedia Speed ke masyarakat. Dan tarif ini nantinya akan menyesuaikan keputusan berwenang dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang berhak menentukan lintas laut antara kabupaten-kota dan itu domain keputusan gubenur melalui Pergub.

“Tarif sementara ini sudah dapat dijalankan sembari menunggu Pergub,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa One Waara, H.Ismail mengatakan, kesepakatan tarif Wamengkoli-Baubau sudah sepakati dan selanjutnya akan di disampaikan kepada para sopir Speed Wamengkoli.

Baca Juga : DPRD Minta Pemkab Buton Tengah Serius Tangani Masalah Sampah

“Hasil rapat kesepakatan tarif ini akan kami tindak lanjuti kepada para sopir Speed,” ucap Ismail ke awak media.

Lanjutnya Ismail berharap, ketentuan harga tarif Wamengkoli-Baubau harusnya dapat dilibatkan dengan penyedia Speed dari Baubau dengan tujuan harga disepakati dapat seragam baik dari Baubau maupun dari Wamengkoli.

“Penyedia Speed ini bukan hanya berasal dari Wamingkoli tapi ada juga dari Kota Baubau. Untuk itu, kami harapkan ada rapat lanjutan bersama pihak Dishub Kota Baubau yang mengurusi Speed dari Baubau ke Wamengkoli sebelum menentukan harga berdasarkan Pergub,” pungkasnya. (ADV)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646