0%
logo header
Kamis, 11 Januari 2024 00:04

Dituding Tutup Mata Pelanggaran Kampanye ASN, Ketua Bawaslu Selayar Angkat Bicara

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah. (Istimewa)
Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar menyangga atas tudingan seakan “Menutup mata” terhadap maraknya pelanggaran kode etik ASN saat masa kampanye Pemilu 2024.

Sanggahan itu disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Selayar, Nurul Badriyah, saat dikonfirmasi di Kantornya. Bahwa pihaknya Tidak Pernah “menutup mata” dalam persoalan penanganan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh siapapun yang mencederai proses demokrasi.

“Saya selaku ketua bersama pimpinan  Bawaslu yang lain, beserta jajaran  Panwascam dan Panwaslu Kelurahan/ Desa se-Kabupaten Kepulauan Selayar tetap berkomitmen menjalankan tugas wewenang dan kewajiban dalam melakukan Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan terhadap pelanggaran Pemilu. Serta penyelesaian sengketa proses pemilu senantiasa bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Baca Juga : Natsir Ali Terima Rekomendasi Gerindra, KIM Semakin Terbentuk di Pilkada Selayar

Lanjut, Ketua Bawaslu Selayar mengatakan selama tahapan pemilu 2024 berlangsung pihaknya juga telah melakukan penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan maupun laporan, diantaranya dugaan pelanggaran administratif, pelanggaran Pidana dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya seperti pelanggaran Netralitas ASN.

Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Januari 2024 mendatang. Bawaslu Kepulauan Selayar telah meminta masyarakat untuk menjadi mitra dalam mengawasi kampanye dan melaporkan jika terdapat dugaan pelanggaran saat masa kampanye ini.

“Jika masyarakat menemukan adanya dugaan pelanggaran tahapan kampanye atau tahapan lainnya, kami sangat terbuka menerima laporan yang disertai bukti dan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” tutupnya. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646