0%
logo header
Kamis, 01 Februari 2024 23:23

Dorong Pemberdayaan Pemuda, Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Kepemudaan

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (1/2/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (1/2/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pemuda adalah harapan bangsa. Mereka yang akan menjadi pelanjut estafet kepemimpinan bangsa serta menjadi garda terdepan dalam melakukan perubahan.

Oleh karena itu, pemberdayaan dan pengembangan pemuda merupakan hal mutlak yang harus diprioritaskan. Tentunya demi menyiapkan generasi muda yang memiliki kemampuan dan kapasitas untuk berkontribusi terhadap bangsa dan negaranya.

Hal ini yang melatarbelakangi Sekretariat DPRD Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Kegiatan sosper ini digelar di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Hadir sebagai narasumber dari kalangan praktisi pendidikan dan aktivis kepemudaan. Mereka adalah Irwan Ali, Ilham Adam dan Raul Ibnu Munsir. Adapun moderator kegiatan, yakni Abdullah.

Mengawali pemaparannya, narasumber pertama Irwan Ali menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar bersama legislatif telah melahirkan undang-undang yang diatur dalam Perda demi mengarahkan anak muda menuju hal-hal yang positif. Ini sebagai bukti kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi muda di Kota Makassar.

“Dengan adanya Perda ini, maka semua kebutuhan dan pengembangan terkait kepemudaan ada di dalamnya. Mulai dari pemberdayaan hingga pelatihan yang harus ditingkatkan demi menyiapkan generasi muda yang tangguh dan siap bersaing,” katanya.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Menurut Irwan Ali, proses pembangunan bagi kepemudaan secara umum adalah bagaimana seorang pemuda mampu bertanggungjawab dan punya jiwa kepemimpinan. Hal ini katanya, sangat penting untuk menciptakan figur calon pemimpin yang mumpuni.

“Seorang pemuda harus punya keberanian dalam mengambil keputusan. Selain itu, mereka juga harus kreatif melakukan inovasi ke arah yang lebih baik. Keberadaan perda ini memfasilitasi para pemuda untuk berdaya dengan menyalurkan kreatifitas mereka,” bebernya.

Narasumber kedua, Ilham Adam menyinggung soal bonus demografi yang didapatkan oleh Indonesia dimana sebagian besar penduduknya didominasi oleh anak muda seharusnya bisa ditangkap dengan mendorong pemuda agar lebih aktif terlibat dalam berbagai kegiatan.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

“Kita harus terus menggali potensi pemuda yang ada di masyarakat. Bagaimana pemuda ini bisa bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Dengan bonus anak muda yang melimpah ini, diharapkan setiap keluarga mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda yang berkualitas,” ujar Ilham.

Sementara itu, narasumber terakhir, Raul Ibnu Munsir menyebut bahwa tujuan perda ini dibuat untuk membentuk dan menciptakan pemuda yang tangguh, kreatif dan produktif.

“Kita bersyukur perda ini telah ada, menjadi payung hukum dalam pengambilan kebijakan terkait sektor kepemudaan. Sebab pemberdayaan pemuda sudah semestinya menjadi perhatian pemerintah dengan berperan menjadi regulator dan mediator bagi kemajuan pemudanya,” demikian Raul. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646