0%
logo header
Senin, 05 Februari 2024 22:35

DPD RI Perwakilan Sulsel Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Warga Disilakan Melapor

Rizal
Editor : Rizal
Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung (tengah). (Foto: Istimewa)
Anggota DPD RI dari Sulawesi Selatan, Tamsil Linrung (tengah). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sulawesi Selatan membuka posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Letaknya di Kantor DPD RI Perwakilan Sulsel yang terletak di Jalan Nuri, Kota Makassar.

Posko ini dibuka sejak 10 Januari lalu hingga 20 Maret mendatang. Siapapun dipersilakan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang mereka temukan. Posko pengaduan itu dibuka setiap hari, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 Wita.

“Kehadiran posko ini sebagai bentuk pengawasan dugaan pelanggaran pemilu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Sulsel, Victor Pualillin kepada awak media, Senin (5/2/2024).

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilampirkan saat melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sebagai syarat formil dan materil penyampaian laporan. Mulai dari identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, identitas pelaku pelanggaran pemilu, uraian kejadian atau kronologis, hingga bukti pelanggaran yang dilakukan.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat agar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan di lapangan sesegera mungkin. Kalau bisa jangan melebihi dari tujuh hari saat ditemukannya dugaan pelanggaran itu,” tambah Victor.

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sulsel, Tamsil Linrung menjelaskan bahwa posko itu dibentuk guna menindaklanjuti keputusan rapat paripurna DPD RI beberapa waktu lalu. Posko ini katanya, dihadirkan guna mewujudkan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Kita akan bekerja sama mengawal pemilu yang berlangsung jujur dan adil. Kami di DPD RI konsen untuk mengambil peranan. Bukan tidak percaya pada lembaga terkait, tapi ada keluhan dari masyarakat yang menyebut bahwa ada banyak pelanggaran tapi seolah didiamkan saja,” beber Tamsil Linrung.

Politisi PKS itu mengusulkan agar posko pengaduan tersebut tidak hanya berada di tingkat provinsi namun sampai ke tingkat kabupaten/kota. Tentunya dengan memanfaatkan rumah aspirasi para anggota DPD RI di daerah.

“Dengan demikian, semua bisa melaporkan, kita tidak batasi. Intinya laporan yang disampaikan tidak berbau fitnah atau hoaks, tetapi harus berdasarkan bukti yang kuat di lapangan,” demikian Tamsil Linrung. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646