REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Untuk menanggulangi penyebaran HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim), DPRD Kutim mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang penanganan penyakit HIV/AIDS.
Perda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan HIV/AIDS.
Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan, Perda ini akan berfokus pada upaya pencegahan dan penanggulangan sebaran HIV/AIDS, termasuk menekan perilaku seksual menyimpang dan tidak sehat.
Baca Juga : Ketua DPRD Joni Desak Pemkab Kutim Segera Atasi Permasalahan Blank Spot
“Perda ini penting untuk dibuat karena HIV/AIDS merupakan penyakit yang sangat berbahaya. Jika tidak ditangani dengan serius, maka akan mengancam keselamatan masyarakat,” kata Joni.
Menurut Joni, jumlah penderita HIV/AIDS di Kutim terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, tercatat ada 1.200 penderita HIV/AIDS di Kutim. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 1.000 penderita.
“Peningkatan jumlah penderita HIV/AIDS ini sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kita perlu mengambil langkah-langkah yang serius untuk menanggulanginya,” ujar Joni.
Baca Juga : Joni sebut Infrastruktur Pendidikan di Kutim Wilayah Kota Sudah Terpenuhi: Tinggal di Pelosok Lagi
Perda tentang penanganan penyakit HIV/AIDS ini akan mengatur berbagai hal terkait upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Beberapa hal yang diatur dalam perda tersebut antara lain:
Peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang HIV/AIDS
Peningkatan akses terhadap layanan kesehatan untuk penderita HIV/AIDS
Peningkatan dukungan sosial dan ekonomi bagi penderita HIV/AIDS
Peningkatan penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran HIV/AIDS
Joni berharap, Perda tentang penanganan penyakit HIV/AIDS ini dapat segera disahkan oleh DPRD Kutim dan pemerintah daerah. Dengan adanya perda ini, maka upaya penanggulangan HIV/AIDS di Kutim dapat lebih terarah dan efektif. (ADV)