0%
logo header
Kamis, 31 Mei 2018 20:26

DPRD Makassar Gelar Diskusi Publik Tentang Keikutsertaan Masyarakat Dalam Pembentukan Perda

DPRD Makassar Gelar Diskusi Publik Tentang Keikutsertaan Masyarakat Dalam Pembentukan Perda

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — DPRD Kota Makassar menggelar diskusi publik guna memahami mekanisme pembentukan Peraturan Daerah di Hotel Fave, Kamis (31/05/2018).

Turut menjadi narasumber Anggota DPRD dari Komisi B, Basdir dan kepala bagian hukum kota makassar, H. Umar, pemerhati Hukum Pahir Alim, serta masyarakat dan Aliansi Mahasiswa yang berpartisipasi dalam kegiatan.

Pemerhati Hukum, Pahir Alim mengatakan gerakan DPR telah menyentuh masyarakat. Ini ditandai dengan adanya aplikasi online yang dapat langsung diakses oleh masyarakat selain dari kegiatan kemitraan dan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca Juga : Rp54,8 Triliun Pembiayaan CIMB Niaga Sasar Ekonomi Hijau

“DPRD sudah membuka beberapa ruang untuk menerima aspirasi rakyat bisa secara langsung atau tidak langsung. DPRD juga punya sarana Ajamma yang bisa diakses secara online,” katanya.

Sedangkan dalam mekanisme pembentukan perda Legislator Fraksi Demokrat Basdir menjelaskan, Perda terbagi atas dua, Perda yang lahir dari pemerintah dan Perda yang diinisiasi oleh DPR. Namun ia mengungkapkan bahwa dengan lahirnya perda maka dampak yang dirasakan adalah masyarakat itu sendiri.

“Semua Perda itu berujung pada pembahasan DPRD dan kesepakatan bersama, itulah mekanisme pembuatan Perda. Tapi tidak bisa dipungkiri yang merasakan dampak perda itu masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : CIMB Niaga Implementasikan 5 Pilar Menuju Pembangunan Keberlanjutan

Sebagai Dewan, Basdir Mengakui pembahasan ranperda membutuhkan perdebatan. Sehingga pembahasan sendiri tidak selalu berjalan mulus.

“Ranperda alot di pembahasannya saja. Pembahasan masih butuh perdebatan,” tambahnya.

Sedangkan Perda atas inisiasi dewan, Diketahui DPRD Makassar telah membentuk pansus Pendidikan.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Kalau kita bahas tentang perda pendidikan pasti kita butuh input kepada orang-orang yang bersangkutan, misalnya orang tua murid, lembaga pendidikan, kesejahteraan guru, jadi guru harus dihadirkan. Jadi aspirasi yang dituang dalam perda itu betul betul aspirasi masyarakat bukan sekedar inisiasi dewan sendiri,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646