0%
logo header
Selasa, 26 Januari 2021 10:42

Dua Pelaku Pengrusakan Pagar HGU Milik PT. PIR Diamankan Tim Satreskrim Polres Serdang Bedagai

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, melakukan konferensi pers penangkapan dua pelaku pengrusakan Pagar HGU PT. PIR, Senin (25/01/2021).
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, melakukan konferensi pers penangkapan dua pelaku pengrusakan Pagar HGU PT. PIR, Senin (25/01/2021).

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SERDANG BEDAGAI — Kasus pengerusakan dengan modus tindak pidana, dengan sengaja di muka umum dan menghasut dengan lisan supaya melakukan perbuatan pengerusakan batas HGU milik PT. Pandan Indah Rahayu (PIR) yang ada di Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai, Sumatera Utara, peristiwa tersebut pada tanggal (5/11/2020) Kamis sekira pukul 13:00 WIB. Atas kejadian tersebut dua pelaku berhasil diamankan.

Pelaku utama yang merupahkan oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Sumatera Utara, inisial SS (45) warga Dusun III Desa Pantai Cermin Kiri, Kecamatan Pantai Cermin, Serdang Bedagai.

Selain SS, juga mengamankan pelaku SA alias Hendra (40) yang merupahkan anggota LSM GBMI warga Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, keduanya ditangkap pada hari Kamis (21/01/2021).

Baca Juga : Founder Kopi Ogud, Muh Resa Erlangga Nakhodai TDA Makassar 9.0

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kanit I Reskrim Iptu, Imade, Kasubag Humas, AKP Sofiyan dalam keterangan press relis di Mako Polres, Senin (25/01/2021) sore.

Menurut Robin, SS yang merupahkan akomodir massa atau himbauan secara tegas untuk menghancurkan batas pagar pembatas HGU milik PT Pandan Indah Rahayu, sehingga SS yang langsung menghasut dan menyuruh para aksi massa untuk Pengurasakan tersebut.

“Saat ini kedua pelaku SS dan SA alias Hendra sudah ditangani dan dilakukan proses dan dilakukan penahanan. Dimana pasal yang dikenakan kepada tersangka SS pasal 160 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara. Sedangkan tersangka SA alias Hendra dikenakan pasal 170 KUHP Pidana dengan hukuman 5 tahun penjara,” sebut Kapolres.

Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Terapkan PowerWISE, Dorong Budaya Produktif dan Efisiensi Energi

Selain dua tersangka, masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satreskrim Polres Sergai. Sementara untuk barang bukti sudah lengkap yakni seperti pagar yang dirusak, vedio rekaman dan alat pengeras suara untuk mengumpulkan massa dalam perusakan.

“Modus tersangka adalah untuk mengusai lahan HGU milik PT Pandan Indah Rahayu yang telah Syah dan memiliki HGU yang telah Syah. Para pelaku diduga ingin mengusai lahan sebagian,” pungkas Kapolres.

Dua tersangka SS dan SA sudah dilakukan penahanan. (Rudy Sentosa)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646