0%
logo header
Kamis, 30 Juni 2022 18:24

Euforia Penyambutan Provinsi Papua Selatan, Kapolres Merauke Larang Masyarakat Berkonvoi

Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, memberikan keterangan Pers di Aula Polres Merauke. (Foto: Hendrik Resi/republiknews.co.id)
Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji, memberikan keterangan Pers di Aula Polres Merauke. (Foto: Hendrik Resi/republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE – Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji melarang masyarakat umum di Kabupaten Merauke untuk melakukan konvoi atau pawai penyambutan kehadiran Provinsi Papua Selatan (PPS), sehubungan dengan disahkan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua dalam Rapat Paripurna DPR RI di Balai Sidang Senayan, Kamis (30/06/2022).

Euforia penyambutan Provinsi Papua Selatan sudah dirasakan sejak sepekan terakhir ini. Bahkan, Rabu (29/06/2022), Sekretariat Daerah Kabupaten Merauke mengeluarkan surat edaran (run down) acara penyambutan Pembentukan Provinsi Papua Selatan.

Dalam surat tersebut Pemerintah Kabupaten Merauke mengajak masyarakat Nusantara multi etnis di Merauke untuk melakukan pawai sebagai wujud ungkapan kegembiraan dengan disahkannya UUD DOB tiga provinsi baru di Papua yakni Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan Tengah dan Provinsi Papua Selatan.

Baca Juga : Nicolaus Kondomo Maju di Pilgub Papua Selatan 2024, Dukungan Masyarakat Terus Mengalir

Dalam arahan pada apel pagi di halaman Polres Merauke, Kamis (30/06 2022), Kapolres Merauke AKBP Untung Sangaji menegaskan bahwa konvoi di Merauke dalam rangka Penetapan Provinsi Papua Selatan (PPS) dilarang.

Kapolres Merauke menyarankan agar penyambutan PPS hanya dirayakan dengan doa syukur di gereja, masjid, pura dan wihara demi mengurangi kecelakaan lalu lintas. Jika ada konvoi dan terjadi lalu lintas maka yang menyerukan konvoi bertanggung jawab pada resiko tersebut. Biarkan yang konvoi adalah Polri dan TNI serta perwakilan yang ditunjuk.

“Kita wajib bersyukur bahwa UU Pembentukan PPS dan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua disahkan DPR RI. Pelaksanaan konvoi keliling Kota Merauke hari ini Kamis 30 Juni 2022 dilarang. Konvoi hanya dilaksanakan oleh TNI-Polri dan perwakilan yang ditunjuk. Terkait konvoi dilarang, apabila terjadi apa-apa atau Laka lantas siapa yang bertanggung jawab?

Baca Juga : SDN 1 Merauke Dipalang, 524 Siswa Tak Bisa Sekolah

“Kita berdoa saja bagi yang Muslim ke Masjid, Kristen ke gereja dan yang Hindu ke pura. Saya melakukan koordinasi dengan Korem terkait pelarangan konvoi Sedangkan Kabag Ops berkoordinasi dengan Sekda dan Wakil Bupati Merauke guna membatalkan giat Konvoi yang melibatkan masyarakat/instansi lain,” tegas Kapolres Sangaji.

Kapolres Sangaji juga menambahkan euforia penyambutan terbentuknya Provinsi Papua Selata memang perlu dirayakan, namun tidak boleh terlalu berlebih-lebihan. Sementara itu, menurutnya ijin untuk melakukan pawai atau konvoi tidak pernah disampaikan kepada pihaknya selalu penegak keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Boleh konvoi tapi terbatas, cukup TNI/Polri saja. Kalau terlalu banyak yang mengawasnya bagaimana. Saya gak ijinkan, saya ijinkan hanya untuk pasukan saya awasi. Ijin khusus itu gak ada. Coba teleponlah ke saya kasih tahu. Saya kasih tahu untuk berhati-hati, di tempat lain orang lagi beramai-ramai menolak DOB dan anti pemekaran. Kalau kita bikin yel-yel terkesan mengejek saudara-saudara kita yang di sana. Bikin saja acara itu di gereja, di masjid dan tempat ibadah lain dengan mengundang pastor, ustatz itu malah lebih bagus,” ungkap Untung Sangaji kepada wartawan di Aula Polres Merauke.

Penulis : Hendrik Resi
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646