0%
logo header
Sabtu, 27 April 2024 03:46

Hadiri FoF Meetings, OJK Bahas Persoalan Aturan Akuntan Publik

Chaerani
Editor : Chaerani
Sejumlah jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menghadiri Forum of Firms (FoF) Meetings di Singapura pada 22 hingga 24 April 2024 kemarin. (Dok. OJK)
Sejumlah jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menghadiri Forum of Firms (FoF) Meetings di Singapura pada 22 hingga 24 April 2024 kemarin. (Dok. OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINGAPURA — Sejumlah jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ikut menghadiri pertemuan internasional yakni Forum of Firms (FoF) Meetings di Singapura pada 22 hingga 24 April 2024 kemarin.

Pertemuan ini merupakan rangkaian dari International Federation of Accountants (IFAC) Asia Pasific Sustainability Exchange dan dihadiri oleh Senior Partner Global dan Regional dari Kantor Akuntan Publik anggota FoF, serta regulator dan penyusun standar akuntansi di wilayah Asia Pasifik.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena membahas terkait Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP).

Baca Juga : PLN Electric Run 2024 Banyak Diapresiasi, Begini Kata Para Juara

Ia mengatakan, OJK terus berupaya mendorong penguatan peran profesi penunjang sebagai bagian dari implementasi three lines model yang penting dalam meningkatkan tata kelola Industri Jasa Keuangan.

“OJK sebagai regulator telah banyak mendorong governansi di industri jasa keuangan dalam kerangka three lines model di Sektor Jasa Keuangan,” katanya, dalam pertemuan.

Lanjutnya, di mana pada lini kedua dari model tersebut adalah melalui peran profesi penunjang, di antaranya profesi akuntan publik.

Baca Juga : PLN Sukses Gelar PLN Electric Run 2024, Ajak Masyarakat Kurangi Emisi Karbon

Lebih lanjut Sophia menyampaikan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan (POJK AP KAP) yang menekankan kewajiban KAP asing untuk melakukan quality control dan training terhadap KAP lokal yang terafiliasi.

“POJK tersebut juga mencakup harmonisasi pembatasan penggunaan jasa audit (rotasi) akuntan publik sesuai dengan kode etik profesi akuntan publik dan peraturan perundang-undangan tentang praktik akuntan publik,” terangnya.

Sophia juga menjelaskan langkah-langkah penguatan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya terkait pertukaran data untuk mendukung perizinan, pendaftaran, dan pengawasan terhadap AP dan KAP, serta diskusi penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Financial Report Single Window.

Baca Juga : Ilham Fauzi Kagumi Sosok Bung Hatta: Yang Baik Harus Diteruskan

FoF adalah asosiasi jaringan kantor akuntan internasional yang melaksanakan audit laporan keuangan yang dapat digunakan lintas batas negara. Sampai saat ini beranggotakan 35 kantor akuntan publik di seluruh dunia dan bertujuan untuk mempromosikan standar kualitas yang konsisten dan tinggi pelaporan keuangan dan praktik audit di seluruh dunia.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646