REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Hasanuddin Leo menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat, di Hotel Travellers, Rabu (8/6/2022).
Menurut Leo, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.
“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkap Leo.
Menurutnya, banyak sifat yang sering memutus silaturahmi dan merupakan indikasi ketidaktenteraman di masyarakat. Dirinya berharap, lahirnya perda ini bisa meminimalisir permusuhan di Kota Makassar. Sehingga, masyarakat lain merasa aman dan nyaman terutama bagi para pendatang.
“Pemerintah daerah wajib menciptakan wilayah kondusif sehingga masyarakat bisa beraktivitas dengan baik. Pembangunan yang dilakukan tanpa kondisi kondusif maka pembangunan tidak berjalan yang diharapkan. Sekali lagi, kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Iman Hud mengatakan, perda yang diterbitkan legislatif dan eksekutif bertujuan untuk mengatur kehidupan. Secara prinsip, kata Iman, masyarakat mengetahui maksud dan tujuan regulasi dihadirkan. Bahkan, agama ada untuk mengatur semua kehidupan manusia agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan.
Baca Juga : Buka Forum Lintas Perangkat Daerah RKPD, Danny Pomanto Minta Perkuat Konektivitas Antar OPD
“Semua ada jalannya, semua ada aturannya. Itu untuk bisa mendapatkan surga jika berbicara konteks agama. Nah, perda tentang ketertiban umum hadir untuk mengatur masyarakat,” tutupnya. (*)