0%
logo header
Rabu, 07 Mei 2025 16:07

IKAD Jadi Kunci Strategis Percepat Akselerasi Inklusi Keuangan Seluruh Wilayah

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Humas OJK)
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. (Dok. Humas OJK)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) yang dihadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hadir menjadi kunci bagi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dalam mengakselerasi inklusi keuangan secara sinergis di seluruh wilayah.

Selain itu menjadi instrumen strategis untuk penyelarasan target pusat atau nasional hingga ke tingkat kabupaten dan kota di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, IKAD memberikan gambaran yang informatif bagi pemangku kepentingan di tingkat daerah maupun nasional dalam merumuskan program dan kebijakan yang lebih efektif.

Baca Juga : Pemkab dan Polres Gowa Amankan 20 Truk Tambang Lebihi Muatan

Olehnya, IKAD hadir dengan sejumlah tujuan dalam mendorong inklusi keuangan yang massif ke daerah. Pertama, guna mendukung pencapaian Asta Cita dan Indonesia Emas 2045 dengan melakukan sinergi dan kolaborasi di daerah dengan semangat gotong royong ekonomi Pancasila.

Kedua, memastikan langkah-langkah di daerah sejalan dengan strategi dan rencana pembangunan nasional. Dimana dilakukan melalui penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang dapat diimplementasikan oleh TPAKD.

“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia,” jelasnya, di sela-sela Peluncuran Program IKAD, di Jakarta, kemarin.

Baca Juga : Penerima Program Sertifikasi PLN Peduli Kini Bekerja Profesional

Ketiga, mendorong kebijakan arahan Presiden Republik Indonesia dalam mengimplementasikan Program Satu Rekening Satu Penduduk. Keempat, memperkuat pemantauan kinerja dan efektivitas program TPAKD di tingkat daerah, dan memberi informasi yang berguna bagi pemangku kepentingan dalam merancang program dan kebijakan yang efektif untuk mewujudkan akses keuangan yang inklusif.

“Dimana tujuan akhirnya adalah mengakselerasi inklusi keuangan di daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih merata,” kata Friderica.

Ia menyebutkan, saat ini telah terbentuk 552 TPAKD di seluruh wilayah di Indonesia. Dimana, terdiri dari 38 TPAKD Provinsi dan 514 TPAKD Kabupaten dan Kota. TPAKD telah menjalankan perannya dengan menyusun berbagai program kerja yang sesuai kebutuhan masyarakat dengan berfokus pada kepemilikan dan penggunaan produk dan layanan keuangan, penguatan infrastruktur, serta peningkatan literasi keuangan.​

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dorong Revisi Perda Amil Zakat untuk Kemaslahatan Umat

Sebelumnya, peluncuran IKAD dilaksanakan OJK bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia (Kemenko Perekonomian).

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646