0%
logo header
Sabtu, 16 April 2022 05:47

Ini Nama-Nama Artis yang Akan Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Robot Trading DNA Pro

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Istimewa)
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kasus Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro di Indonesia terus bertambah dan kembali menelan korban. Kali ini kasus investasi bodong juga banyak melibatkan sejumlah public figure.

Ivan Gunawan menjadi salah satu artis yang telah dimintai keterangan terkait kasus ini.

Selain Ivan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah artis lainnya.

Baca Juga : Bareskrim Sita Uang Rp 23 Miliar Dari Kasus Viral Blast Global

Mereka adalah Marcello Tahitoe, Billy Syahputra, hingga Rizky Billar dan Lesty Kejora.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello akan diperiksa pada pekan depan.

“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan E pada Senin, 18 April 2022,” kata Gatot kepada wartawan, Jumat (15/4/2022) kemarin.

Baca Juga : Giliran Artis Billy Syahputra Penuhi Panggilan Mabes Polri Terkait Trading DNA Pro

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Billy Syahputra atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro ini akan dilakukan keesokannya yakni pada Selasa, 19 April 2022.

“Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan RB dan LK pada Rabu, 20 April 2022,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.

Baca Juga : Penyanyi Rossa Kembalikan Uang Rp 172 Juta Dari DNA Pro ke Bareskrim Polri

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646