0%
logo header
Kamis, 02 April 2026 20:12

Isu Petugas UDD PMI Parepare Tak Tersertifikasi Turun Ambil Darah, Direktur Tegas Membantah

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Kantor UDD PMI Kota Parepare (Foto: google maps)
Ket: Kantor UDD PMI Kota Parepare (Foto: google maps)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Petugas di Unit Donor Darah (UDD) wajib memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai standar pelayanan kesehatan. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap petugas yang terlibat dalam pengelolaan darah, mulai dari pengambilan, pengolahan, hingga distribusi, harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang dibuktikan melalui pelatihan dan sertifikasi. Standar ini bertujuan menjamin keamanan dan mutu darah bagi masyarakat.

Isu terkait kompetensi petugas kemudian mencuat di Kota Parepare. Sejumlah informasi menyebutkan adanya petugas UDD PMI yang belum tersertifikasi, namun tetap turun melakukan pengambilan darah.

Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Parepare, Ajak Semua Pihak Berpartisipasi

Direktur UDD PMI Kota Parepare, dr. Linda Iriani Raflus, membantah tegas informasi tersebut. Ia menegaskan isu yang beredar tidak benar.

“Itu tidak benar,” ujar dr. Linda saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (2/04/2026).

Isu ini mencuat usai adanya kegiatan donor darah pada 15 Maret 2026 di salah satu rumah ibadah di Kota Parepare. Dalam kegiatan tersebut, muncul dugaan adanya prosedur yang tidak dijalankan sesuai standar.

Baca Juga : Hadiri Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid Tekankan Pentingnya Menjaga Bacaan Al-Qur’an

Salah seorang penyelenggara kegiatan mengaku melihat hal yang mengkhawatirkan saat proses pemeriksaan golongan darah calon pendonor berlangsung. Ia menyebut petugas tidak mengganti Lancet, yakni alat penusuk darah sekali pakai, setelah digunakan pada satu peserta sebelum beralih ke peserta lainnya.

“Sudah banyak yang diperiksa golongan darahnya. Tapi saya perhatikan Lancetnya tidak diganti-ganti,” ujarnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Dalam standar pelayanan kesehatan, penggunaan alat sekali pakai, termasuk lancet, wajib dilakukan untuk setiap individu guna mencegah risiko penularan penyakit. Prosedur ini menjadi bagian mendasar dalam menjaga keamanan pendonor.

Baca Juga : Wali Kota Parepare Tasming Hamid Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Kejadian tersebut kemudian memicu kekhawatiran dan memunculkan isu terkait kompetensi dan sertifikasi petugas yang bertugas di lapangan. Sebab, menyangkut aspek keselamatan dalam pelayanan darah. Regulasi menempatkan kompetensi petugas sebagai faktor utama dalam mencegah risiko, termasuk kesalahan prosedur yang dapat berdampak pada kesehatan pendonor maupun penerima darah.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646