REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Bakal Pasangan Calon Bupati Merauke dan Wakil Bupati Merauke, Hendrikus Mahuze dan H. Riduwan (MARI) mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke di hari terakhir dan menjadi juru kunci tahapan pendaftaran pasangan bakal calon kontestan Pilkada Merauke, Kamis (29/08/2024).
Paslon Pilkada Merauke, Mahuse-Riduwan tiba di Kantor KPU Merauke sekitar pukul 15.00 WIT dihantar partai politik pengusung yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan parpol pendukung, Partai Bulan Bintang (PBB) serta simpatisan dan massa pendukung.
Hendrikus Mahuse mengenakan busana adat suku Marind Merauke tanpa alasan kaki dan Haji Riduwan berbusana adat Jawa diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Merauke, Rosina Kebubun dan empat anggota komisioner KPU lainnya dengan pengalungan bunga di depan pintu masuk kantor KPU.
Baca Juga : Mantan Kadis Pendidikan Merauke Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Honor Guru SD
Paslon Mahuse-Riduwan kemudian menyerahkan berkas pendaftaran kemudian dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh KPU Kabupaten Merauke. Setelah melakukan penelitian berkas selama 2 jam lebih, KPU Kabupaten Merauke kemudian menyampaikan bahwa berkas pendaftaran paslon baik syarat calon maupun syarat pencalonan diterima.
Bakal Calon Bupati Merauke, Hendrikus Mahuse dalam orasinya mengatakan, pasangan MARI adalah pasangan terakhir mendaftar di KPU Kabupaten Merauke dan siap menggembok suara kemenangan di Pilkada 27 November 2024. Pasangan MARI akan menyukseskan Pilkada Damai di Kabupaten Merauke.
“Saya berterima kasih kepada seluruh parpol pengusung, tim pemenangan, relawan, simpatisan dan pendukung MARI yang telah menghantar saya hingga pendaftaran saya dan H Riduwan diterima di KPU. Saya mengajak kita semua untuk menyukseskan Pilkada Damai dan ruang gembira,” imbau Hendrikus Mahuse.
Baca Juga : 30 Atlet Papua Selatan Dikirim ke PON XXI Aceh – Sumut
Dalam pendaftaran tersebut Hendrikus Mahuze juga menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan Allah yang masih memberikan kesempatan untuk bisa mendaftar ke KPU Merauke. Serta mendapat dukungan semua pihak mengantarkan keduanya ke KPU sehingga bisa melanjutkan dalam Pilkada 2024.
Sementara itu, Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun mengatakan, KPU menerima semua pasangan bakal calon yang mendaftar dan memberlakukan semua pasangan bakal calon secara adil. Di dalam pendaftaran tersebut, KPU melakukan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Pemeriksaan dokumen, indikator yang dilihat adalah seluruh dokumen syarat baik dokumen syarat pencalonan maupun dokumen syarat calon apakah lengkap dan benar. Dan khusus syarat calon Bupati dan Wakil Bupati apakah ada atau tidak ada,” jelas Rosina Kebubun dalam Konferensi Pers.
Baca Juga : Apolo Safanpo Ajak Masyarakat Papua Selatan Ciptakan Pilkada Damai
Proses pemeriksaan dokumen, lanjutnya, KPU melihat apakah lengkap atau tidak, jika dokumen lengkap maka KPU menerbitkan surat tanda terima. Namun jika dokumen tidak lengkap maka KPU akan menerbitkan tanda pengembalian untuk melengkapi sampai batas waktu pendaftaran.
“Tahapan berikutnya KPU akan melaksanakan verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon semua pasangan bakal calon dengan pihak-pihak terkait,” pungkas. (*)