0%
logo header
Sabtu, 24 Februari 2018 21:03

Jika terbukti Manfaatkan Kewenangan, DIAmi Bisa Didiskualifikasi

Jika terbukti Manfaatkan Kewenangan, DIAmi Bisa Didiskualifikasi

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – sidang gugatan terkait pembatalan calon pasangan DIAmi di Panwas Makassar memasuki babak akhir. Masing-masing tim hukum baik dari pasangan Appi-Cicu selaku penggugat maupun KPU Makassar sebagai tergugat dan pihak terkait dalam hal ini Tim hukum pasangan DIAmi telah menyerahkan kesimpulan ke Panwaslu Makassar sebagai majelis Hakim Sidang.

Terkait Laporan Gugatan dari pasangan Appi-Cicu, pengamat pemerintahan Luhur Prianto menilai peristiwa ini menjadi tantangan pihak Panwaslu Makassar untuk menggali kasus gugatan tersebut dalam proses persidangan yang berjalan untuk selanjutnya mengambil keputusan yang benar-benar adil.

“Saya kira ini bagian dari ajang Panwaslu Makassar untuk melihat bukti dari kedua belah pihak, dalam proses sidang yang terjadi beberapa hari ini. Panwas pasti profesional dalam kasus ini, apalagi kasus ini dapat berakibat pada didiskualifikasinya paslon,” kata Luhur yang juga akademisi Unismuh Makassar.

Baca Juga : Pilkada Lutra 2020, Tiga Kandidat Bakal Bertarung, Pengamat: Petahana Diuntungkan

Fenomena incumbent atau petahana menggunakan kewenangan program dan kegiatan menguntungkan dirinya, umum terjadi di daerah yang incumbentnya maju di Pilkada. Praktik tersebut dilakukan incumbent untuk kepentingan electoral atau keterpilihannya. Itulah sebabnya, ada undang-undang yang mengatur masalah tersebut. Aturan itu tertuang dalam UU No. 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 tahun 2017.

“Jika terbukti (incumbent-Red) melanggar kewenangan dan program dilaksanakan secara struktur dan terjadinya sampai sekarang, maka sanksinya berat. Yang bersangkutan dapat didiskualifikasi atau pembatalan sebagai calon”, jelas Luhur.

Dalam sengketa ini, Tim Hukum Appi-Cicu menggugat keputusan KPU Makassar. Kuasa Hukum Appi-Cicu, Anwar Ilyas, saat dikonfirmasi menerangkan, pihaknya memasukkan gugatan pembatalan pencalonan DIAmi. Gugatan itu didasari pada beberapa macam dan jenis pelanggaran yang diduga dilakukan Danny Pomanto selaku Calon Wali Kota yang berstatus petahana.

Baca Juga : Danny Tersandra Kepentingan Elit Nasdem

“Kami melihat ada unsur yang digunakan Danny Pomanto sebagai petahana dengan menggunakan kekuasaannya dalam pemerintahan yang menguntungkan dirinya sebagai calon Wali Kota,” jelas Anwar.

Item yang dimaksud yakni memanfaatkan jabatan Wali Kota dalam hal pembagian Handphone kepada RT/RW dan proses pengangkatan dan pemberian SK tenaga kontrak yang dinilai sarat politik.

Selain itu DIAmi juga dianggap menggunakan tagline “2x+✅” yang merupakan tagline Pemerintah kota Makassar berdasarkan Rencana Program Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646