REPUBlIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar akan menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai pada Jumat (24/04/2020) besok, setelah adanya Peraturan Walikota (Perwali)
Nomor: 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 khususnya di Kota Makassar.
Terksit hal tersebut, pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Andi Luhur Priyanto, mengatakan Pemkot Makassar harus terus melakukan sosialisasi kepada warga Makassar yang ingin beribadah di tempat rumah ibadah, bepergian di luar rumah atau kegiatan formal lainya dengan melibatkan tokoh masyarakat, MUI dan pimpinan ormas agama.
“Ini memang menguji sosial kita, Pemerintah memang harus melakukan fungsi pembinaan ummat karena ini area sensitif, seperti misalnya salat harus jaga jarak, jadi harus ada pembinaan pada seluruh unsur dengan melibatkan MUI dan pimpinan Ormas beragama yang lainya dan tidak boleh melakukan pendekatan secara represif,” kata Andi Luhur Priyanto, saat dihubungi republiknews.co.id melalui pesan WhatsApp pada Kamis (23/04/2020).
Baca Juga : PLN “Sinari” 18 Keluarga Pra Sejahtera Bantuan Listrik Gratis
Soal pembatasan kegiatan di rumah ibadah, Pemkot Makassar juga harus mampu bersinergi dengan otoritas keagamaan, formal dan informal.
“Pemkot harus konsisten menegakkan aturan. Soal ketentuan PSBB yang mengatur soal pembatasan kegiatan di rumah ibadah,” tutup Andi Luhur. (Thamzil)