0%
logo header
Minggu, 28 Maret 2021 13:55

Kabar Baik! Program Banpres Produktif Usaha Mikro Dilanjutkan, UMKM Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, La baba Faisal.
Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, La baba Faisal.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi,  UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai La Baba Paisal saat ditemui di Ruang Kerjanya.

Meski memastikan tahun ini bantuan untuk para pelaku UMKM ini kembali dilanjutkan,  namun pihaknya belum mengetahui secara pasti informasi penyaluran bantuan tersebut.

Baca Juga : Pilkada Lutra 2020. Dukung Indah, Milenial Sukamaju : Janganki Sakiti Hati Perempuan

“Berdasarkan hasil pertemuan kami dengan Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Sulsel disampaikan bahwa program bantuan ini tetap dilanjutkan, namun kita masih menunggu jadwal penyalurannya dari pusat melalui bank-bank yang telah ditunjuk, ” ucapnya.

La Baba menyebutkan bahwa hingga akhir tahun 2020 lalu jumlah penerima BPUM di Sinjai mencapai sekitar 11 ribu orang. Sedangkan jumlah pendaftar yang diusulkan mencapai angka 42 ribu lebih.

“Yang kita usulkan berdasarkan data di Dinas Koperasi,  UKM dan Tenaga Kerja Sinjai ada sekitar 32 ribu pelaku UKM, tapi ada juga data yang masuk dari usulan lembaga lain sehingga data mencapai 42 ribu lebih dan inilah yang diverifikasi di tingkat Propinsi dan di Pusat, ” tuturnya.

Baca Juga : Nurdin Abdullah Apresiasi Kejati Sulsel

La Baba menambahkan bahwa jumlah penerima bantuan BPUM di Sinjai tahun 2020 lalu patut disyukuri sebab Sinjai termasuk urutan kedua terbanyak di Sulsel.

“Mudah-mudahan tahun ini banyak pelaku usaha di Sinjai yang kembali menerima bantuan ini, sebab penetuannya itu ada di Pusat melalui verifikasi yang ketat dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya.

Sekedar diketahui, syarat untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)  dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD. (Anto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646