REPUBLIKNEWS.CO.ID, KENDARI — Kedatangan 500 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal cina ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan sesuai prosedur Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Sultra, Saemu Alwi mengatakan bahwa TKA yang sudah masuk telah diperiksa oleh Tim Disnakertrans dan semuanya memiliki visa kerja.
“Jumlah TKA yang ada di PT. VDNI saat ini adalah 709 orang sebelum datang tambahan 500 TKA saat ini. Sementara untuk tenaga kerja lokal yaitu 11.127 orang,” ungkapnya.
Baca Juga : Program Stay & Play ala Aston Makassar, Tawarkan Paket Menginap Bonus Padel dan Kuliner
Lanjut ia menyampaikan, Disnakertrans memiliki fungsi pengawasan berdasarkan UU. No. 13 Tahun 2003 dan yang melakukan pemeriksaan adalah tenaga ahli kemudian hasilnya dilaporkan ke Disnakertrans.
“Tugas dari Disnakertrans berdasarkan UU terkait tenaga kerja asing adalah melakukan pemeriksaan pada saat TKA masuk diperusahaan, Pemeriksaan Reguler, pemeriksaan khusus dan pemeriksaan ulang,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa TKA yang hadir 156 pada gelombang pertama tertanggal 23 Juni 2020, semuanya memiliki Visa Kerja.
Baca Juga : BI Sulsel Raih Dua Penghargaan di Ajang IABC Indonesia Awards
“Tidak mungkin Kementrian Tenaga Kerja memasukkan TKA tanpa visa kerja,” katanya. (Akbar Tanjung)
