REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menilai, upaya Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare yang melakukan deportasi kepada warga negara Malaysia bernama Muhammad Bin Jasmin merupakan langkah yang tepat.
Menurutnya, langkah Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) melalui pendeportasian warga negara Malaysia tersebut sesuai aturan yang ada.
“Kami apresiasi langkah Kanim Parepare yang melakukan pendeportasian tersebut. Ini Sebagai salah satu upaya penegakan kedaulatan RI,” katanya dalam keterangannya usai menerima laporan tertulis dari Kakanim Parepare Arief Eka Riyanto, Jumat (09/06/2023).
Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024
Liberti mengaku, warga Malaysia yang dideportasi tersebut disebabkan karena melakukan pelanggaran dengan masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur illegal dan tidak memiliki dokumen perjalanan ataupun paspor.
“Dari laporan yang ada diketahui warga negara Malaysia ini masuk ke Indonesia pada 2021 lalu melalui Sungai Nyamuk menuju Pelabuhan Nusantara di Kota Parepare. Ia masuk ke Indonesia untuk bertemu dengan kedua orangtuanya yang sakit di Kabupaten Pinrang,” terangnya.