0%
logo header
Jumat, 09 Juni 2023 11:16

Kanwil Kemenkumham Sulsel Bersama Tim Yankomas Ditjen HAM Pantau Pos Yankomas LPP Sungguminasa

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mendampingi Tim Ditjen HAM untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pos Yankomas, di Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mendampingi Tim Ditjen HAM untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pos Yankomas, di Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan mendampingi Tim Ditjen HAM untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) atau pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM. Pos Yankomas ini berlokasi di Lapas Perempuan Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Pada kesempatan ini Tim yang dipimpin Analis Hukum Ahli Madya Dit Yankomas Wilayah IV Zuliansyah diterima langsung oleh Plt Kalapas Perempuan Yohani. Tim dalam pertemuan ini menyampaikan bahwa fungsi dari Pos Yankomas yaitu sebagai Pos Pengaduan bilamana masayarakat menemukan atau merasa adanya pelanggaran HAM yang mereka dapatkan pada lingkungan sekitar Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

“Jadi Pos Yankomas ini harus disosialisasikan dengan masif kepada masyarakat sekitar baik itu melalui pemasangan banner ataupun kegiatan lainnya melalui media maupun sosialisasi langsung,” ujar Zuliansyah, dalam pertemuannya, kemarin.

Baca Juga : Hadiri Sespim Perubahan Zona VII di Malino, Cak Imin Tekankan Integritas dan Mentalitas Kader

Selanjutnya, Tim Ditjen HAM melihat secara langsung kondisi dari Ruang Pos Yankomas dan layanan pengaduan. Usai mengamati secara langsung Tim Ditjen HAM meminta kepada Plt. Kalabas Perempuan agar lokasi Pos Yankomas dapat dipindahkan di depan kantor LPP Sungguminasa agar lebih mudah diketahui dan dijangkau masyarakat sekitar Lapas.

“Pos Yankomas dan pengaduan juga harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang laporan berbasis IT berupa PC dan jaringan internet,” lanjutnya.

Pemantauan ini sebagaimana arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi saat memberikan masukan agar ke depannya tim pengaduan yang ada di setiap Pos Yankomas seluruh UPT dapat bekerja secara maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Hingga Juni 2024, Transaksi Saham di Sulawesi Selatan Capai Rp9,36 Triliun

“Kedepannya kita akan mengaktifkan seluruh Pos Yankomas dengan memaksimalkan saluran pengaduan HAM bagi masyarakat melalui sosialisasi yang masif,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa pembentukan Pos Yankomas sesuai surat edaran Direktur Jenderal HAM menerbitkan Surat Nomor HAM-HA.01.02-174 tanggal 12 November 2018 tentang Pembentukan Pos Yankomas kepada Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia. Pembentukan Pos Yankomas ini difokuskan pada penyediaan pos di UPT-UPT Kementerian Hukum dan HAM pada setiap wilayah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646