0%
logo header
Sabtu, 02 Desember 2023 20:40

Kanwil Kemenkumham Sulsel Sosialisasikan KIK ke Pelaku Kebudayaan Se-Kota Makassar

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Perdagangan Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel bersama Dinas Perdagangan Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melaksanakan sosialisasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) kepada jajaran pelaku kebudayaan di Kota Makassar.

Kegiatan bertajuk “Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Kebudayaan” diselenggarakan dengan bekerjasama Dinas Perdagangan Kota Makassar.

Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkumham Sulsel, Feny Feliana memaparkan terkait Undang-Undang (UU) No 28/2014 tentang Hak Cipta. Ia menyampaikan terkait pentingnya perlindungan hak cipta.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Perlindungan hak cipta dapat menimbulkan hak eklusif bagi pencipta yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi,” katanya dalam kegiatan, kemarin.

Perlindungan hak cipta muncul secara otomatis sejak ciptaan diwujudkan, ciptaan yang dilindungi harus berwujud, memiliki bentuk, dan original.

Ia menjelaskan, ada beberapa jenis ciptaan yaitu karya tulis, karya seni, komposisi musik, karya audio visual, karya fotografi, karya drama dan koreografi, karya rekaman, alat peraga. Termasuk karya lainnya yang mencakup progam komputer (software), basis data, permainan video, dan kompilasi ciptaan atau data.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Terkait perlindungan hak cipta, Feny mengungkapkan bahwa jangka waktu perlindungan telah ditentukan, yaitu 70 tahun setelah pencipta wafat. Namun jika hak ciptanya dipegang oleh badan hukum, perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pengumuman.

Sementara untuk karya seni terapan, perlindungan hak cipta yang dimiliki perorangan atau badan hukum berlaku selama 25 tahun.

“Dalam proses pencatatan hak cipta, setiap alur yang akan dilakukan bagi pencipta. Hal tersebut dapat dilihat dari situs hakcipta.dgip.go.id guna memperoleh perlindungan hak cipta,” ungkapnya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Sementara, Operator KI Johan Komala Siswoyo menjelaskan, pemanfaatan KIK yang didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) No 56/2022 tentang KIK, terdapat bebrapa unsur utama dari suatu KIK. Dimana mencakup, bersifat komunal, memiliki nilai ekonomi, menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

“Dalam PP tersebut, terdapat lima inventarisasi KIK yaitu ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, dan potensi indikasi geografis,” jelas Johan.

Johan mengungkapkan, hal-hal terbaru dari perlindungan KIK di dalam PP tersebut, selain wajib bersifat komunal, sebuah KIK harus memiliki nilai ekonomis. Disamping itu, terdapat aturan baru terkait Indikasi Asal yang merujuk pada produk yang tidak terkait secara langsung dengan faktor alam yang dilindungi sebagai tanda asal suatu produk dan dipakai dalam perdagangan.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

“Indikasi Asal memiliki manfaat terhadap produk barang dan jasa yang diperdagangkan karena orang lain atau konsumen akan mengetahui daerah dari produk itu berasal,” jelas Johan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengapresiasi atas peran Subbidang Pelayanan KI yang telah memberikan fasilitasi KIK kepada pelaku kebudayaan di Kota Makassar.

Ia mengungkapkan, perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK harus sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Hal ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam PP No 56/2022 yang menegaskan bahwa hak atas KIK dipegang oleh negara, dalam hal ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Negara melalui menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan atau pemerintah daerah wajib menginventarisasi, menjaga, dan memelihara KIK,” ungkap Liberti.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646