REPUBLIKNEWS.CO.ID, SEMARANG – Penegakan hukum di Jawa Tengah harus dilaksanakan secara tegas dan tepat. Di sisi lain, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.
Pesan ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan arahan pada apel pagi di halaman Mapolda Jateng, Senin (1/8/2022).
Penegakan hukum yang tegas, kata dia, akan memberikan dampak bagi penjahat untuk tidak berbuat macam-macam di Jawa Tengah.
Baca Juga : Di Hadapan Komunitas Perempuan MAJU Malangke Barat, Abang Fauzi Komitmen Prioritaskan Pendampingan UMKM
“Bila kinerja Polri khususnya fungsi reserse cepat dan segera ungkap, maka calon pelaku kejahatan akan berpikir seribu kali untuk melakukan aksinya,” tegas Ahmad Luthfi.
Dia menambahkan, fungsi reserse harus dapat menjadi ‘hantu‘ bagi para penjahat. Hal ini dapat terjadi bila penegakan hukum dilakukan secara cepat dan tegas.
“Kejar dan tangkap pelaku kejahatan sampai dimana saja. Ada bukti permulaan yang cukup, segera tahan dan periksa. Namun jangan hanya tangkap, yang terpenting adalah ungkap,” tambahnya.
Baca Juga : 251 Mahasiswa Unsa Makassar Wisuda, Didorong Bersaing di Era Digital
Meski begitu, Ahmad Luthfi menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Penegakan hukum bersifat prosedural namun harus diterapkan secara tegas.
“Meski langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Maka dari itu, penegakan hukum harus tegas tapi tidak dengan cara melanggar hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Ahmad Luthfi memberikan apresiasi pada jajaran atas terungkapnya sejumlah kasus yang menjadi atensi publik. Cepatnya pengungkapan kasus ini, katanya, patut diapresiasi karena sedikit banyak dapat menjawab keresahan publik terhadap penanganan kasus-kasus besar yang terjadi di wilayahnya.
Baca Juga : Perempuan Ikut Terlibat di Program Digital Indosat Camp
Terhadap penerapan ETLE sebagai sarana penegakan hukum lewat pemanfaatan teknologi oleh jajaran lalu lintas, Kapolda memberikan apresiasi karena telah terlaksana secara baik di Jateng.
“Penerapan ETLE ini amat bermanfaat, karena tidak hanya mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas, namun didukung oleh bukti-bukti pelanggaran yang terekam lewat sarana teknologi. Atas penerapan ETLE yang sudah berjalan baik di Jateng ini, saya memberikan apresiasi,” tutupnya. (*)