0%
logo header
Senin, 01 Agustus 2022 15:41

Kapolda Jateng Tegaskan Penegakan Hukum Tak Hanya Tangkap, Tapi Juga Ungkap

Rizal
Editor : Rizal
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Foto: Istimewa)
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SEMARANG – Penegakan hukum di Jawa Tengah harus dilaksanakan secara tegas dan tepat. Di sisi lain, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Pesan ini disampaikan Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memberikan arahan pada apel pagi di halaman Mapolda Jateng, Senin (1/8/2022).

Penegakan hukum yang tegas, kata dia, akan memberikan dampak bagi penjahat untuk tidak berbuat macam-macam di Jawa Tengah.

Baca Juga : Kanim Parepare Deportasi Warga Malaysia yang Melanggar, Liberti Sitinjak: Sudah Tepat

“Bila kinerja Polri khususnya fungsi reserse cepat dan segera ungkap, maka calon pelaku kejahatan akan berpikir seribu kali untuk melakukan aksinya,” tegas Ahmad Luthfi.

Dia menambahkan, fungsi reserse harus dapat menjadi ‘hantu‘ bagi para penjahat. Hal ini dapat terjadi bila penegakan hukum dilakukan secara cepat dan tegas.

“Kejar dan tangkap pelaku kejahatan sampai dimana saja. Ada bukti permulaan yang cukup, segera tahan dan periksa. Namun jangan hanya tangkap, yang terpenting adalah ungkap,” tambahnya.

Baca Juga : Tingkatkan Kinerja, KPPU Diminta Tambah Kanwil hingga Penguatan Pengawasan oleh Komisi DPR RI

Meski begitu, Ahmad Luthfi menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum. Penegakan hukum bersifat prosedural namun harus diterapkan secara tegas.

“Meski langit runtuh, hukum harus tetap ditegakkan. Maka dari itu, penegakan hukum harus tegas tapi tidak dengan cara melanggar hukum,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ahmad Luthfi memberikan apresiasi pada jajaran atas terungkapnya sejumlah kasus yang menjadi atensi publik. Cepatnya pengungkapan kasus ini, katanya, patut diapresiasi karena sedikit banyak dapat menjawab keresahan publik terhadap penanganan kasus-kasus besar yang terjadi di wilayahnya.

Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Sulsel Bersama Tim Yankomas Ditjen HAM Pantau Pos Yankomas LPP Sungguminasa

Terhadap penerapan ETLE sebagai sarana penegakan hukum lewat pemanfaatan teknologi oleh jajaran lalu lintas, Kapolda memberikan apresiasi karena telah terlaksana secara baik di Jateng.

“Penerapan ETLE ini amat bermanfaat, karena tidak hanya mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas, namun didukung oleh bukti-bukti pelanggaran yang terekam lewat sarana teknologi. Atas penerapan ETLE yang sudah berjalan baik di Jateng ini, saya memberikan apresiasi,” tutupnya. (*)

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi.republiknews1@gmail.com atau Whatsapp +62 813-455-28646