0%
logo header
Kamis, 29 Oktober 2026 15:24

Kasus Kematian HR di Polsek Kajang Naik Penyidikan, 27 Saksi Diperiksa Ulang

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan memberikan penjelasan ke awak media terkait kasus kematian HR di Polsek Kajang. [Ist]
Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan memberikan penjelasan ke awak media terkait kasus kematian HR di Polsek Kajang. [Ist]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Polres Bulukumba terus mendalami kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya pria berinisial HR alias AN di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Selasa (13/10/2026) malam.

Perkara tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan ditangani fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) melalui Unit Pidana Umum (Pidum).

Kasi Humas Polres Bulukumba, Iptu Rahmat Kurniawan, mengatakan tim penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap fakta-fakta dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga : Jaga Toleransi Antarumat Beragama, Polsek Ujung Bulu Amankan Ibadah Minggu di Gereja Toraja

“Penanganan perkara masih berjalan. Tim penyidik saat ini melakukan pemeriksaan lanjutan atau BAP terhadap para saksi untuk mendalami peristiwa tersebut,” ujar Iptu Rahmat Kurniawan, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya HR alias AN diadukan oleh SU, warga Kecamatan Kajang, terkait dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi pada 7 Oktober 2026. Aduan tersebut disampaikan pada 10 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Dalam perkembangan penyidikan, hasil autopsi terhadap korban telah diterima penyidik pada Rabu (21/10/2026). Hasil tersebut menjadi salah satu bahan pendalaman dalam proses penyidikan.

Baca Juga : Operasi Patuh Pallawa 2026 Digelar di Bulukumba, Sasar 8 Jenis Pelanggaran Ini

Penyidik juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap 27 saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Hingga Kamis (29/10/2026), pemeriksaan ulang telah dilakukan terhadap tujuh saksi, yang seluruhnya merupakan personel Polri.

Pada hari yang sama, tim penyidik Unit Pidum bergerak ke Kecamatan Kajang dengan membawa surat panggilan untuk sejumlah saksi dari kalangan sipil. Jika memungkinkan dan para saksi bersedia, pemeriksaan akan langsung dilaksanakan di wilayah Kajang.

“Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk melengkapi keterangan para saksi dan mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara ini. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya atau penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh,” jelasnya.

Empat Personel Masih Jalani Patsus di Polda Sulsel

Baca Juga : Kapolres Bulukumba Jadi Irup di SMAN 1, Ingatkan Siswa Jauhi Narkoba dan Bullying

Selain penyidikan pidana, dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian dalam kasus tersebut juga ditangani melalui mekanisme internal oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Iptu Rahmat menyampaikan, hingga saat ini empat personel Polri masih menjalani penempatan khusus (patsus) di Polda Sulsel.

Ia menegaskan, Polres Bulukumba berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Sambut HUT Humas Polri ke-75, Humas Polres Bulukumba Gelar Donor Darah dan Salurkan Sembako

“Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kepada masyarakat setelah pelaksanaan gelar perkara berikutnya dan terdapat hasil resmi yang dapat diinformasikan,” tutupnya.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Hasil gelar perkara nantinya menjadi bagian dari proses untuk memastikan arah penanganan kasus tersebut.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646