0%
logo header
Senin, 02 November 2026 12:41

Polda Sulsel Tindak Lanjuti Arahan Kapolri Soal Larangan Vape, Seluruh Personel Wajib Patuh

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto. [Ist]
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto. [Ist]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan menindaklanjuti kebijakan Kapolri terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Kebijakan itu merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika yang diduga dapat memanfaatkan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang, sekaligus menjaga kesehatan, disiplin, dan profesionalitas personel Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto menyampaikan hal tersebut pada Senin (2/11/2026), menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga : Pocil Zona V Unjuk Aksi di Bulukumba, Kapolres: Tanamkan Disiplin dan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Surat edaran yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026 itu mewajibkan seluruh PNPP di lingkungan Polri mematuhi larangan penggunaan vape tanpa terkecuali, baik ketika menjalankan tugas maupun di luar lingkungan kedinasan.

Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media peredaran zat terlarang dalam bentuk cair.

“Larangan ini merupakan langkah pencegahan untuk melindungi seluruh personel Polri dari potensi penyalahgunaan narkotika yang dapat disamarkan melalui rokok elektrik atau vape. Karena itu, seluruh PNPP wajib mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri,” ujarnya.

Baca Juga : Kapolres Bulukumba Pimpin Maulid Nabi, Pesan Keteladanan Rasulullah Jadi Penguat Pengabdian Polisi

Ia menyebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika cair, termasuk etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Menurutnya, kebijakan tersebut perlu disikapi dengan kesadaran dan kepatuhan seluruh personel. Sebagai anggota Polri, setiap personel dituntut tidak hanya menjalankan tugas secara profesional, tetapi juga menjaga perilaku dan memberikan keteladanan di tengah masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh personel Polda Sulsel dan jajaran agar memahami serta mematuhi surat edaran ini. Jangan sampai ada anggota Polri yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, terlebih melalui sarana yang berpotensi digunakan untuk menyamarkan peredarannya,” tegasnya.

Baca Juga : Di Balik Seragam Ketua Bhayangkari Bulukumba, Ada Kasih dan Jiwa Kepedulian Tinggi

Polda Sulsel menyatakan berkomitmen mendukung kebijakan Kapolri tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan kepolisian yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Kepatuhan terhadap aturan ini juga diharapkan dapat menjaga kesehatan, disiplin, dan integritas personel, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646