0%
logo header
Jumat, 06 Oktober 2023 17:32

KECEWA, Caleg PAN Sinjai Ramai Ramai Mundur

Sejumlah Bakal Caleg PAN Kabupaten Sinjai mengundurkan diri beberapa waktu lalu karena kecewa. (Istimewa)
Sejumlah Bakal Caleg PAN Kabupaten Sinjai mengundurkan diri beberapa waktu lalu karena kecewa. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Sejumlah kader Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Sinjai memilih mundur dari daftar Calon Legislatif Sementara DPRD usai salah satu kader yang pernah tersandung kasus narkoba dimasukkan dalam susunan daftar Calon Legislatif di KPU Sinjai.

Sebanyak 11 Caleg Sementara dari empat daerah pemilihan (Dapil) di Kabupaten Sinjai memilih mundur dikarenakan para pimpinan Ketua tingkat DPD, DPW dan DPP PAN tidak konsisten dan berkomitmen dalam menyaring kader partai yang bersih dari masalah hukum.

“Pimpinan di tingkatan partai mulai dari kabupaten, provinsi hingga pusat lebih memilih kader yang tersandung kasus narkoba yakni Kamrianto ketimbang memilih yang mempunyai komitmen untuk membesarkan partai di daerah,” ujar Mantan Sekretaris PAN Sinjai, Andi Mursila Mattalitti kepada republiknews.co.id, Jum’at (6/9/2023).

Baca Juga : Bawaslu Bulukumba Apresiasi Peran Media Dalam Tahapan Pemilu 2024

Ia menilai para petinggi Partai PAN khususnya Ketua DPW PAN Sulsel tidak konsisten menjalankan tugas kepartaian dalam hal membesarkan partai di daerah karena hanya mementingkan satu orang saja yang pernah tersandung kasus Narkoba.

“Kami menduga ketua DPW Sulsel masuk angin dan hanya mementingkan dirinya sendiri. Apalagi citra seorang kamrianto sudah tidak bagus dimata masyarakat karena kasus narkoba beberapa lalu,” katanya.

Dari 11 Kader Partai PAN Sinjai yang mengusulkan mundur sebagai Caleg Sementara tersebut terdiri dari 5 orang dari Dapil I, 3 orang di dapil II, Dapil III sebanyak 1 orang dan Dapil IV sebanyak 2 orang.

Baca Juga : Lolos ke Senayan, Meity Rahmatia Ucapkan Terima Kasih ke Relawan dan Janji Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Sinjai, Awaluddin mengatakan untuk penyampaian pengunduran diri Caleg Sementara Partai PAN sebanyak 11 orang. Namun, pihaknya masih menunggu hasil keputusan dari partai tentang penghapusan Caleg Sementara melalui Aplikasi Silon dari DPP PAN.

“Kami hanya melakukan penyesuaian dari partai soal penghapusan Caleg Sementara itu sendiri,” Bebernya

Terpisah, Ketua DPD PAN Sinjai, Mappahakang yang dikonfirmasi terkait belasan kader PAN mundur dari Calon Legislatif Sementara belum memberikan tanggapan.

Baca Juga : Perolehan Suara Golkar Bantaeng Naik 100 Persen di Pileg 2024

Ketua DPW PAN Sulsel Tidak Konsisten

Ketua DPW PAN Sulsel Ashabul Kahfi dinilai tidak konsisten dalam memberi sanksi tegas kepada oknum kadernya yang tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika beberapa waktu lalu.

Bahkan, Kamrianto yang sebelumnya masuk dalam daftar Bacaleg di Dapil III ( Selatan dan Borong), kini berpindah Dapil II (Sinjai Timur dan Tellulimpoe).

Baca Juga : Raih 42.118 Suara Dapil Sulel VI, Tasming Hamid Puncaki Suara Parepare di Pileg 2024

Itu menandakan tidak tegasnya seorang Ketua DPW PAN Sulsel dalam menindak kadernya yang mengalami masalah hukum sehingga citra buruk negatif partai berlambang matahari terjun merosot di kabupaten Sinjai

Dikutip dari Tribun Makassar, Ashabul Kahfi sempat akan menindak tegas perilaku kader tercela.

“Yang pasti PAN tidak mentolerir perilaku kader tercela dan melanggar hukum,” tegas Ketua Komisi VIII DPR RI itu, Kamis (3/8/2023) beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Raih 42.118 Suara Dapil Sulel VI, Tasming Hamid Puncaki Suara Parepare di Pileg 2024

Kouta Perempuan Tak Terpenuhi, PAN Sinjai Terancam Tak Dapat Kursi

Dari belasan Calon Legislatif Sementara PAN Sinjai yang memilih mundur, sebanyak 6 orang perempuan ikut undur diri.

Khusus di Dapil I meliputi (Sinjai Utara, Pulau Sembilan dan Bulupoddo) yang berjumlah 9 orang. Dari jumlah itu, 5 calon legislatif sementara ikut mundur terdiri dari 3 perempuan dan 2 laki-laki.

Baca Juga : Raih 42.118 Suara Dapil Sulel VI, Tasming Hamid Puncaki Suara Parepare di Pileg 2024

Dari informasi yang dihimpun, dapil I saat ini tersisa 4 Caleg Sementara PAN yang akan bertarung tanpa diisi kouta perempuan. Sementara, tiga dapil lainnya juga sejumlah kader ikut mundur sebagai Caleg Sementara.

Kini, kondisi Partai berlambang Matahari itu terancam tidak mendapatkan kursi pada pileg 2024 mendatang karena masa pencermatan Rancangan DCT sudah lewat dan tak bisa mengganti.

Masa pencermatan rancangan DCT sejak 24 September sampai 3 Oktober lalu sehingga tidak bisa mengganti Calon Legislatif Sementara. (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646