REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung, Direktorat Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sita eksekusi sejumlah aset milik terpidana koruptor, Heru Hidayat terkait Skandal Jiwasaya.
“Sita eksekusi ini sebagai upaya pembayaran uang pengganti sebesar Rp10 triliun (T),” kata Direktur Uheksi Sarjono Turin, Jumat (20/05/2022).
Aset-aset milik terpidana yang dilakukan sita eksekusi, di Kabupaten Kutai Barat, Kaltim adalah areal tambang, gedung perkantoran, jalan Hauling hingga kapal tongkang.
Baca Juga : Kinerja Industri Perbankan Nasional Terjaga dan Tumbuh Positif
Belum diketahui nilai aset yang disita eksekusi tersebut, namun Turin memastikan pihaknya akan terus mengejar aset milik terpidana yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach).
“Sampai kapan pun dan dimana pun aset-asetnya akan kita kejar sepanjang aset yang disita eksekusi belum mencukupi untuk pembayaran uang pengganti,” tegasnya.
Turin yang dikenal tegas, cekatan dan dikenal integritasnya berkeyakinan pihaknya akan mendapatkan aset-aset milik Heru Hidayat lainnya.
Baca Juga : OJK: Penilaian Moody’s Tunjukkan Ketahanan Ekonomi Indonesia Kuat dan Solid
“Ini semata soal waktu,” akhirinya.
Heru Hidayat juga menjadi terdakwa Skandal Asabri yang merugikan negara negara Rp22,78 triliun. Kerugian negara Jiwasraya Rp16, 81 triliun.
Dia dipidana seumur hidup dalam kapasitas Preskom PT. Trada Alam Minera bersama Benny Tjokrosaputro sebagai Presdir PT. Hanson International.
Baca Juga : Mirza Adityaswara Ikut Mahendra Siregar dan Inarno Mundur dari Otoritas Jasa Keuangan
Aset-aset yang dilakukan sita eksekusi, di Kutai Barat, Kaltim, berupa areal tambang seluas 1.500 hektar, Jalan Hauling sepanjang 60 Km.
Tidak berhenti disitu, bekerjasama dengan jajaran Kejaksaan Negeri setempat juga sita eksekusi areal Perkatoran PT. GBU,
Jetty (Pelabuhan Khusus untuk Pengantaran Batubara ke Tongkang) serta 3 Unit Mesim Genset.
Sikap tegas Direktur Uheksi yang pernah menjadi Wakil Kajati Kaltim sebagai bentuk komitmen Jajaran Pidsus, Kejaksaan Agung khususnya guna mengembalikan kerugian negara.
Baca Juga : Indosat Bawa Industri Jasa Keuangan Bertransformasi Menuju Teknologi Digital Berbasis AI
“Kita tidak akan dan tidak pernah memberi ruang sedikit pun kepada koruptor,” tuturnya.
