REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) di SMKN 1 Sinjai tahun anggaran 2021. Tersangka tersebut berinisial M (62).
“Kami telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai di Kabupaten Sinjai anggaran 2021 pada 25 juli 2023 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Zulkarnaen kepada republiknews.co.id, Kamis (2/8/2023).
Ia menjelaskan, bantuan dari Kemdikbud melalui swakelola sebesar kurang lebih Rp 1,2 Miliar berupa bimbingan teknis dan pengadaan peralatan pendidikan itu terdapat kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah.
Baca Juga : 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak di Sinjai Ditahan, PPK Menyusul
“Dari hasil tim auditor, pembangunan dan pengadaan peralatan pendidikan di SMKN 1 Sinjai didapatkan kerugian negara sebesar ratusan juta rupiah,” beber mantan Koordinator Kejati Sulbar itu.
Zulkarnaen mengungkapkan dalam telah memeriksa 15 saksi dan mengundang 2 tim ahli dari kasus bantuan pemerintah Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan (SMK PK) Sektor Hospitality pada SMKN 1 Sinjai di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021.
Dalam penetapan tersangka ungkapnya, telah memenuhi 2 unsur alat bukti dan setelah dilakukan penetapan tersangka juga telah dilakukan pemanggilan secara patut dan telah diperiksa pada tanggal 31 juli 2023 kemarin.
Baca Juga : Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai
“Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tersangka diancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Asrianto)