REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG – Kasus dugaan korupsi mega proyek pembangunan sejumlah Pasar Rakyat di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut-sebut melibatkan orang dekat Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid.
Kabar itu mencuat setelah pemeberitaan mengenai isu oknum Jaksa di kantor Kejaksaan Negeri Pinrang diduga masuk angin dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Andi Alam, membantah tudingan itu.
Baca Juga : Adnan-Kio Titip Program PQJI Dilanjutkan Husniah-DM
Dia mengaku, sejauh ini Kejaksaan Pinrang belum memeriksa satu pun orang dari pihak terkait, termasuk belum meminta klarifikasi dari pejabat di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Pinrang.
Andi Alam juga membantah telah melakukan pemeriksaan terhadap kepala Dinas Perindag Koperasi dan UKM Pinrang, Andi Tino beberapa waktu lalu.
“Kami belum menangani perkara pasar, belum ada pihak yang kami periksa,” tulis Andi Alam, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya, Rabu (25/09/2019).
Baca Juga : Adnan Lantik 178 Pejabat Pemkab Gowa, Administrator Hingga Fungsional
Ditanya mengenai bagaimana tindaklanjut lembaganya menyikapi kasus dugaan markup anggaran mega proyek tersebut, Andi Alam mengatakan, baru akan berkoordinasi dengan pimpinannya.
“Sampai sekarang belum ada jadwal. Insya Allah saya rapatkan sama pimpinan setelah masuk kantor. Semua indikasi korupsi wajib ditindaklanjuti,” ucap dia.
Ditempat lain, Kepala Dinas Perindag Koperasi dan UKM Kabupaten Pinrang, Andi Tino memilih bungkam saat dikonfirmasi mengenai kasus idikasi korupsi yang diduga kuat melibatkan dirinya.
Baca Juga : Samsung Galaxy S25 Series, Siapkan Interaksi AI untuk Pengalaman Digital Masa Kini
Dihubungi melalui via seluler dan pesan singkat WhatsApp miliknya Andi Tino enggan menjawab.
Seperti pemberitaan yang beredar sebelumnya, pihak Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang terkesan tertutup dalam menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pembangunan sejumlah Pasar di Kabupaten Pinrang.
Sejumlah pihak dari unsur pemerintah kabarnya telah dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan mark up anggaran proses pembangunan pasar, meskipun akhirnya pemeriksaan itu dibantah sendiri oleh Kejaksaan Negeri Pinrang.
Baca Juga : Raih Sembilan Penghargaan Excellent Award, PNM Makassar Jadi Cabang Utama Terbaik
Pasar Batulappa, Pasar Central, dan Pasar Teppo, Pinrang di bangun menggunakan anggaran APBN tahun 2018 lalu, nilainya mencapai Miliaran Rupiah.
Sementara Pasar Rakyat Suppa Pinrang juga menggunakan dana APBN Tahun 2016-2017 dangan nilai anggaran sebesar Rp.7 Miliar lebih.
Proses pengelolaan dana pembangunan sejumlah Pasar tersebut diduga Mark Up atau tidak sesuai dengan rancangan anggaran belanja. Bangunan pasar berkesan asal jadi. Kondisi bangunan memprihatinkan meski belum difungsikan. (Aso)