0%
logo header
Kamis, 28 Desember 2023 12:28

Kejari Selayar Perlihatkan Uang Rp 1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Bonerate – Sambali

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek jalan Bonerate-Sambali oleh Kejari Kepulauan Selayar. (Istimewa)
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi proyek jalan Bonerate-Sambali oleh Kejari Kepulauan Selayar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar (Kejari Selayar) menggelar proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Syakir Syarifuddin, yang didampingi oleh Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Andi Nur Fadilah, pada Pukul 14.00 wita, Rabu (27/12/2023) kemarin.

Pada proses penyerahan itu, Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejari Selayar telah menyerahkan Berkas Perkara kepada Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Berkas perkara Tersangka dan Barang Bukti.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kepulauan Selayar telah menerima pengembalian uang dari Kerugian Keuangan Negara senilai satu milyar rupiah dari perwakilan Tersangka inisial S dan selanjutnya uang tersebut akan dijadikan barang bukti saat persidangan nanti.

Baca Juga : Natsir Ali Terima Rekomendasi Gerindra, KIM Semakin Terbentuk di Pilkada Selayar

Dalam proses Penyerahan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, mengapresiasi atas itikad baik dari kedua tersangka, yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara senilai sekitar Rp 2,2 miliar.

“Kita berharap ini tetap ada kelanjutannya, artinya adanya kesadaran penuh kedua tersangka telah mengembalikan Rp 1 Miliar dari total kerugian keuangan Negara Rp 2,2 Miliar. Selanjutnya uang akan dimasukkan Ke Rekening penitipan sementara Kejari Selayar di BRI. Sambil proses hukum berjalan kita berharap ada pengembalian dari kekurangan kerugian negara tadi,” ungkap Kajari Selayar.

Kajari Selayar Hendra Syarbaini menyampaikan bahwa dalam kasus korupsi, upaya pengembalian uang negara menjadi target atau tujuan utamanya.
Proses hukum selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan Tipikor Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Juga : Puncak Peringatan HBA ke-64 di Selayar: Evaluasi, Introspeksi dan Akselerasi Penegakan Hukum

Hendra Syarbaini menambahkan, ketika pemulihan keuangan negara dapat dilakukan secara penuh,  maka akan ada pertimbangan dalam langkah-langkah hukumnya.

Pada proses kasus tersebut tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru jika tercukupi alat buktinya.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar telah menetapkan 2 (dua) tersangka kasus Proyek peningkatan jalan Bonerate-Sambali, Kecamatan Pasimarannu tahun anggaran 2019 Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Selayar, pada 20 Desember 2023 kemarin.

Baca Juga : Kejari Selayar Lakukan Monev Proyek Replacement Fasilitas Pelabuhan Rauf Rahman

Akibat dari modus operandi yang dilakukan Kedua tersangka, menelan kerugian negara senilai Rp2,2 Miliar lebih berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian dari BPKP Perwakilan provinsi SulSel pada 19 Desember 2023.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar, terhitung sejak 20 Desember 2023 hingga 08 Januari 2024 oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Tersangka inisial S adalah Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi bertindak sebagai penyedia dan tersangka inisial MM Direktur CV. Delta Dimensi Consultant berperan sebagai konsultan Pengawas pada proyek tersebut. Keduanya diancam undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman kurungan penjara selama 20 tahun. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646