0%
logo header
Jumat, 17 November 2023 12:56

Kejari Sinjai Tahan Mantan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Sulsel

Tersangka S (jilbab pink.red) (58) PPK Dinas PUTR Sulsel pada Pembangunan Jembatan Mangkrak ditahan Kejaksaan Negeri Sinjai.
Tersangka S (jilbab pink.red) (58) PPK Dinas PUTR Sulsel pada Pembangunan Jembatan Mangkrak ditahan Kejaksaan Negeri Sinjai.

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai kembali menahan satu tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak Balampangi di Desa Buah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Satu tersangka tersebut merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan pada proyek pembangunan jembatan Balampangi Tahun Anggaran 2022 berinisial S (58).

“Setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 jam, tim penyidik akhirnya menahan tersangka di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan Kejari Sinjai Print-1093/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sinjai, R. Joharca Dwiputra, Jum’at (17/11/2023).

Baca Juga : Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai

Menurutnya, tersangka S sempat menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik sejak Kamis (16/11/2023) siang dan kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter hingga dilakukan penahanan 16 November hingga 5 Desember 2023 atau selama 20 hari.

Setelah masa penahanan berakhir oleh penyidik kata Joharca maka selanjutnya akan melengkapi berkas agar perkara tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka S (58) yang juga mantan Kabid Bina Marga Dinas PUTR Sulsel itu dijerat dengan pasal dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga : Kejari Bidik Proyek Mangkrak Miliaran Rupiah di Sinjai, Status Naik Penyidikan

Dalam kasus korupsi Jembatan Mangkrak Balampangi di Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe tersebut jumlah total tersangka sebanyak tiga orang. Namun, dua tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu pada (Kamis, 9/11/2023). Mereka adalah G selaku Kontraktor Pelaksana dan H selaku Sub Pelaksana yang keduanya merupakan pihak swasta.

Sekedar diketahui, pada tahun 2022 lalu Dinas PU dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balampangi sebesar Rp2,9 miliar.

Selanjutnya, saat dilakukan tender CV.Lajae Putra memenangkan proyek tersebut dengan harga penawaran Rp 2.319.963.090,40. Kemudian, Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H.

Baca Juga : Dinas PUPR Sinjai: Tidak ada Biaya Relokasi Pedagang Kuliner di Jalan Tondong

Dalam perjalanan, tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp. 695.988.929,- yang dicairkan oleh tersangka H.

Bahwa dalam proses pengerjaan Jembatan Balampangi mengalami “Deviasi Minus” sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan.

Tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan, sehingga pembangunan Jembatan terhenti atau mangkrak akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).

Baca Juga : Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan Sinjai Teken MoU Penanganan Hukum Dengan Kejari

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646