0%
logo header
Rabu, 03 Juni 2026 00:18

Media Sosial, Bahasa, dan Risiko Hukum yang Kerap Diabaikan

Rizal
Editor : Rizal
Dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia FBS UNM, Deni Indrawan. (Foto: Istimewa)
Dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia FBS UNM, Deni Indrawan. (Foto: Istimewa)

Oleh: Deni Indrawan (Dosen Jurusan Bahasa dan Sastra Indonesia FBS UNM)

Di era digital, hampir tidak ada aktivitas komunikasi yang benar-benar lepas dari media sosial. Facebook, Instagram, X, TikTok, WhatsApp, Telegram, dan berbagai platform digital lainnya telah menjadi ruang publik baru tempat masyarakat berinteraksi, berbagi informasi, membangun opini, bahkan menyelesaikan konflik.

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII, 2024) menunjukkan bahwa jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai lebih dari 221 juta orang atau sekitar 79,5 persen dari total populasi. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar aktivitas komunikasi masyarakat kini berlangsung di ruang digital.

Baca Juga : Hadiri Konferensi PWI Sulsel, Munafri Tekankan Pentingnya UKW dan Etika Jurnalistik

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat satu hal yang sering luput dari perhatian: bahasa yang digunakan dalam media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang nyata.

Banyak pengguna media sosial masih memandang ruang digital sebagai ruang informal yang bebas dari aturan. Komentar yang ditulis secara spontan, unggahan yang dibuat dalam suasana emosi, atau pesan yang dikirim dalam grup percakapan sering dianggap sebagai ekspresi pribadi yang tidak memiliki dampak serius.

Padahal, setiap tuturan digital meninggalkan jejak yang dapat disimpan, disebarluaskan, dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan utama media sosial bukan semata-mata persoalan teknologi, melainkan juga persoalan bahasa.

Baca Juga : Bupati Gowa Ajak ASN Implementasikan Nilai-nilai Pancasila Dalam Bekerja

Pandangan bahwa bahasa memiliki konsekuensi sosial sebenarnya bukan gagasan baru. Austin (1962) melalui How to Do Things with Words menjelaskan bahwa ketika seseorang berbicara atau menulis, ia tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga melakukan tindakan.

Bahasa tidak sekadar merepresentasikan realitas, melainkan turut menciptakan realitas sosial. Gagasan tersebut kemudian dikembangkan oleh Searle (1969) melalui teori tindak tutur (speech act theory) yang menegaskan bahwa setiap ujaran mengandung tindakan tertentu, seperti memerintah, menuduh, mengancam, menghina, membujuk, atau mempengaruhi orang lain.

Dengan demikian, unggahan di media sosial tidak dapat dipahami hanya sebagai rangkaian kata-kata, tetapi juga sebagai tindakan sosial yang berpotensi menimbulkan dampak hukum.

Baca Juga : Hari Lahir Pancasila, Munafri-Aliyah Ajak Warga Makassar Hidupkan Nilai Kebangsaan

Perspektif inilah yang menjadi landasan linguistik forensik, sebuah cabang ilmu yang mengkaji hubungan antara bahasa dan hukum. Istilah forensic linguistics pertama kali diperkenalkan oleh Svartvik (1968) ketika menganalisis pernyataan tertulis dalam kasus Timothy Evans di Inggris.

Kajian tersebut menunjukkan bahwa bahasa dapat menjadi sumber bukti yang membantu mengungkap kebenaran dalam proses peradilan. Sejak saat itu, linguistik forensik berkembang menjadi disiplin yang digunakan untuk menganalisis ancaman, fitnah, ujaran kebencian, penipuan, percakapan digital, hingga identifikasi penulis suatu teks.

Dalam perkembangannya, Coulthard dan Johnson (2010) menjelaskan bahwa bahasa dapat berfungsi sebagai bukti hukum karena setiap teks mengandung jejak identitas penuturnya. Pilihan kata, struktur kalimat, pola ejaan, gaya komunikasi, dan strategi persuasi dapat dianalisis untuk mengungkap maksud komunikasi maupun keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.

Baca Juga : Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar

Dengan kata lain, yang diperiksa dalam suatu kasus digital bukan hanya perangkat elektronik yang digunakan, tetapi juga bahasa yang diproduksi melalui perangkat tersebut.

Kesadaran mengenai pentingnya bahasa dalam ruang digital tercermin dalam perkembangan regulasi di Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), negara menegaskan bahwa informasi elektronik dan dokumen elektronik memiliki konsekuensi hukum.

Pasal 27A, misalnya, mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui sistem elektronik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa ujaran digital tidak lagi dipandang sebagai ekspresi yang berdiri sendiri, tetapi sebagai tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Baca Juga : Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar

Masalahnya, banyak pengguna media sosial belum memahami bahwa suatu ujaran tidak hanya memiliki makna eksplisit, tetapi juga makna implisit. Dalam perspektif linguistik forensik, analisis tidak berhenti pada apa yang dikatakan, tetapi juga mencakup apa yang dimaksudkan. Sebuah unggahan yang tampak sebagai candaan bagi penulisnya dapat ditafsirkan sebagai penghinaan, ancaman, atau provokasi oleh pihak lain.

Sebagaimana ditegaskan Searle (1969), makna suatu tuturan tidak hanya terletak pada kata-kata yang diucapkan, tetapi juga pada tindakan yang dilakukan melalui tuturan tersebut. Karena itu, konteks komunikasi menjadi unsur yang sangat menentukan dalam penilaian hukum.

Di media sosial, risiko tersebut muncul dalam berbagai bentuk. Pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, ancaman, maupun provokasi sering kali berawal dari penggunaan bahasa yang tidak mempertimbangkan konteks dan dampaknya.

Baca Juga : Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar

Tidak sedikit kasus hukum yang muncul karena pengguna menganggap media sosial sebagai ruang privat, padahal pada kenyataannya media sosial merupakan ruang publik yang memungkinkan suatu ujaran diakses, disimpan, dan disebarluaskan oleh banyak orang.

Di sisi lain, media sosial juga menjadi ruang yang subur bagi berbagai bentuk kejahatan berbasis bahasa. Penipuan digital merupakan contoh paling nyata. Modus phishing, investasi palsu, penipuan belanja daring, maupun rekayasa identitas hampir selalu bergantung pada kemampuan pelaku memanipulasi bahasa. Pelaku tidak membobol sistem terlebih dahulu, melainkan membobol kepercayaan korban melalui kata-kata.

Dalam banyak kasus phishing, pelaku menggunakan strategi linguistik yang sama: menciptakan rasa takut, urgensi, dan kepanikan. Kalimat seperti “akun Anda akan diblokir dalam 24 jam”, “terjadi aktivitas mencurigakan pada rekening Anda”, atau “klik tautan berikut untuk verifikasi data” dirancang untuk menekan kemampuan berpikir kritis korban. Bahasa menjadi alat rekayasa sosial (social engineering) yang efektif karena memanfaatkan aspek psikologis manusia.

Baca Juga : Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar

Dari perspektif linguistik forensik, keberhasilan penipuan semacam ini tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh efektivitas strategi bahasa yang digunakan pelaku. Coulthard dan Johnson (2010) menunjukkan bahwa setiap teks mengandung pola kebahasaan tertentu yang dapat mengungkap strategi persuasi, identitas sosial, bahkan kemungkinan asal-usul penuturnya. Karena itu, analisis bahasa menjadi instrumen penting dalam mengungkap berbagai bentuk kejahatan siber.

Fenomena serupa juga terlihat pada penyebaran hoaks dan disinformasi. Banyak informasi palsu berhasil menyebar luas bukan karena didukung fakta yang kuat, melainkan karena dikemas dengan strategi bahasa yang menarik perhatian.

Judul sensasional, kalimat provokatif, generalisasi berlebihan, dan narasi yang membangkitkan emosi merupakan ciri umum teks disinformasi. Bahasa digunakan untuk membentuk persepsi, mempengaruhi opini, dan mendorong tindakan tertentu tanpa melalui proses verifikasi yang memadai.

Baca Juga : Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar

Melihat berbagai persoalan tersebut, literasi digital tidak cukup dipahami sebagai kemampuan menggunakan perangkat teknologi. Literasi digital juga harus dipahami sebagai literasi kebahasaan.

Selama ini berbagai program literasi digital lebih banyak berfokus pada aspek teknis, seperti keamanan akun, perlindungan data pribadi, atau penggunaan aplikasi. Padahal, akar banyak persoalan digital justru terletak pada penggunaan bahasa: bahasa yang menghina, memprovokasi, memanipulasi, atau menyesatkan.

Masyarakat perlu dibekali kemampuan memahami konteks tuturan, mengenali strategi manipulasi bahasa, membedakan fakta dan opini, serta memahami dampak hukum dari setiap ujaran yang diproduksi dan disebarkan.

Baca Juga : Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar

Kemampuan semacam ini menjadi semakin penting di tengah masyarakat digital yang dihuni lebih dari 221 juta pengguna internet. Tanpa kesadaran kebahasaan yang memadai, media sosial akan terus menjadi ruang yang rentan terhadap konflik, pelanggaran hukum, dan kejahatan siber.

Berdasarkan paparan sebelumnya, apa yang terjadi di media sosial saat ini mengonfirmasi pandangan Austin (1962) bahwa bahasa adalah tindakan, bukan sekadar alat penyampai informasi. Pandangan tersebut diperkuat oleh Searle (1969) yang menunjukkan bahwa setiap ujaran mengandung konsekuensi sosial tertentu.

Dalam konteks hukum, konsekuensi itu dapat ditelusuri melalui pendekatan linguistik forensik sebagaimana dirintis oleh Svartvik (1968) dan dikembangkan lebih lanjut oleh Coulthard dan Johnson (2010). Oleh karena itu, membangun masyarakat digital yang sehat tidak cukup melalui penguasaan teknologi, tetapi juga melalui kesadaran berbahasa yang bertanggung jawab.

Baca Juga : Tersisa Dua Hari, Promo Diskon Tambah Daya Hingga 50 Persen MeiLaju Sudah Dinikmati 2.470 Pelanggan PLN UID Sulselrabar

Di ruang digital, setiap kata meninggalkan jejak, dan jejak itulah yang suatu saat dapat menjadi bukti, alat kejahatan, atau dasar pertanggungjawaban hukum. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646