REPUBLIKNEWS.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menandatangani MoU pinjaman daerah dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Kantor PT. MSI, pada tanggal 23 Oktober 2020 yang lalu.
Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah, dalam rilis resminya membenarkan adanya pinjaman Pemprov Sultra kepada PT. SMI sebesar 388,8 Miliar rupiah untuk infrastruktur kesehatan masyarakat (Kesmas), setelah sebelumnya melakukan pinjaman sebesar 799,2 miliar rupiah untuk infrastruktur jalan Kendari -Toronipa.
“Benar, antara Pemprov Sultra dan PT. SMI telah menandatangani perjanjian pinjaman daerah yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur layanan kesehatan masyarakat Sultra,” jelas Ridwan Baadallah, Kamis (29/10/20).
Ridwan mengatakan, pinjaman senilai 388,8 Miliar tersebut merupakan yang keenam antara Pemprov Sultra dan PT. SMI.
“Niat baik ini tentu akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sultra di tengah pandemi Covid-19. Ini juga telah melalui tahapan proses yang sangat terukur dan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas pria yang akrab dipanggil RB di kalangan media ini.
“Terima kasih PT. SMI yang telah berkenan membantu kami dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Dirut PT. SMI, Edwin Syahruzad menyampaikan hal serupa dengan Ridwan Badallah, bahwa dirinya telah melakukan penadatanganan perjanjian Pinjaman Daerah bersama Gubernur Sultra Ali Mazi.
“Pinjaman sebesar Rp 388,8 miliar
untuk bantu mewujudkan percepatan program pembangunan infrastruktur kesehatan di provinsi setempat,” terangnya.
Lanjutnya, Edwin Syahruzad mengatakan, ada beberapa ketentuan yang harus diakomodir oleh Pemerintah Daerah sebagai syarat dalam perjanjian pembiayaan antara PT. SMI dengan pemerintah daerah.
Adapun syarat yang dimaksud tersebut seperti transparansi rencana Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, keterbukaan informasi akan regulasi perencanaan/konstruksi dari kementerian terkait, informasi kualifikasi calon konsultan/kontraktor serta rencana mitigasi risiko atas dampak sosial dan/atau dampak lingkungan dari calon lokasi proyek infrastruktur yang direncanakan.
Dia juga menjelaskan, sejak pinjaman daerah diluncurkan PT. SMI tahun 2015, prosesnya selalu mengacu standar analisis sesuai dengan peraturan Pinjaman Daerah dan Protokol Manajemen Risiko. Protokol Manajemen Risiko (Risk Management Protocol – RMP) merupakan forum koordinasi bersama PT. SMI dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Oleh karenanya, dalam pelaksanaan Pinjaman PEN Daerah ini, prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan kehati- hatian merupakan norma standar dalam pelaksanaan analisis permohonan pinjaman PEN Daerah, selain koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri,” tegas Edwin.
“Pinjaman Daerah merupakan bentuk
dukungan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah melalui PT. SMI, dengan adanya Pinjaman Daerah,” sambungnya.
Disamping itu, menurut Edwin, dengan adanya fasilitas ini, Pemda dapat mempercepat penyediaan kebutuhan infrastruktur dan memenuhi layanan publik.
“Dalam proses pemberian pinjaman, PT. SMI selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dengan berkoordinasi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, PT SMI juga melakukan monitoring secara rutin atas realisasi pinjaman, agar pinjaman yang diberikan tepat sasaran,”pungkasnya. (Akbar Tanjung)
Ekonomi 05 September 2024 18:10