0%
logo header
Rabu, 13 September 2023 18:14

Kemenkumham Sulsel Bersama Pemerintah dan APH Dorong Pengawasan Perlindungan KI

Chaerani
Editor : Chaerani
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM), Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat membuka Pertemuan “Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan instansi Terkait”, di Hotel Claro Makassar, Rabu (13/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM), Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi saat membuka Pertemuan “Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan instansi Terkait”, di Hotel Claro Makassar, Rabu (13/09/2023). (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Jajaran Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Kanwil Kemenkumham Sulsel akan melibatkan peran instansi pemerintahan, dan aparat penegak hukum (APH) dalam mendorong pengawasan perlindungan di bidang KI. Hal ini pun dilakukan melalui pertemuan “Kerjasama Pemantauan/Pengawasan di Bidang Kekayaan Intelektual dengan instansi Terkait”.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM), Kanwil Kemenkumham Sulsel Hernadi mengatakan, melalui kerjasama yang baik antar instansi pemerintahan dengan APH dapat membangun persepsi bahwa perlindungan KI di Indonesia, khususnya di Sulsel akan menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

“Semoga dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan pemahaman serta meningkatkan sinergitas yang nyata antara Kanwil Kemenkumham Sulsel dengan APH dan instansi terkait di Sulsel. Sehingga, perlindungan hak atas KI dapat terlaksana dari ancaman pelanggaran KI yang merugikan dari segi materil maupun immateril,” katanya saat membuka kegiatan di Hotel Claro Makassar, Rabu (13/09/2023).

Baca Juga : Sosok Yasir Machmud Disebut Berpeluang Antar Gerindra Rebut Posisi Ketua DPRD Sulsel

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Mohammad Yani mengungkapkan, kegiatan ini dihadiri sekitar 50 orang. Mereka berasal dari APH baik pada jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Kemudian dari instansi terkait, masyarakat perlindungan Indikasi Geografis, dan pengelola pusat perbelanjaan di Sulsel.

“Ada juga peserta dari pelaku usaha, dan penyidik ASN dari instansi yang terkait penanganan pelanggaran KI,” terangnya.

Pada kegiatan ini pun melibatkan sebanyak tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Mulai dari Staf Seksi Penyelesaian Sengketa Alternatif pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Suhartono Jaya Prawira.

Baca Juga : Pengelola Keuangan UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Dibekali Pelatihan Pembayaran CMS

Dalam materinya, ia mengaku akhir-akhir ini marak terjadinya pelanggaran tindak pidana KI yang ditandai dengan banyaknya tempat usaha yang menjual barang palsu, barang yang diperdagangkan merugikan kesehatan dan keselamatan, dan kemajuan teknologi informasi yang mengakibatkan terjadinya praktik kecurangan terkait KI.

“Akibatnya, jumlah aduan terhadap pelanggaran tindak pidana KI meningkat,” sebutnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, saat ini DJKI telah mengambil tindakan pencegahan pelanggaran KI. Salah satunya yaitu memperkuat kerjasama dengan kementerian atau lembaga melalui kerjasama antara DJKI dengan Bareskrim POLRI, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga : APBD Perubahan Pemkab Gowa Disetujui DPRD, Fokus Program Prioritas

“Nantinya akan menambah kerjasama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” sambung Suhartono.

Disamping itu, DJKI juga menggandeng kerjasama dengan perusahaan e-commerce ternama Indonesia. Melalui kerjasama e-commerce tersebut akan memudahkan pelaku usaha di e-commerce untuk menyampaikan pengaduan secara langsung jika terjadi pelanggaran KI.

“Kemudahan ini tentu sejalan dengan komitmen mereka kepada kami, bahwa mereka akan mendukung perlindungan dan penegakan hukum di bidang KI,” ujar Suhartono.

Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama

Selanjutnya, pada pemaparan narasumber kedua disampaikan oleh Perwakilan Polda Sulawesi Selatan AKP Ali Hairuddin.

Ali mengungkapkan alasan orang melanggar KI dipengaruhi dari berbagai aspek. Antara lain, aspek ekonomi atau harga barang illegal lebih murah, dan aspek budaya yaitu mendorong penggunaan produk palsu. Penegakan hukum pidana tersebut dapat dikenakan Undang-Undang (UU) tentang Kekayaan Intelektual dan UU Perlindungan Konsumen.

“Penggunaan barang palsu tersebut berdampak pada kerugian pelaku usaha atau pemegang hak cipta, serta merugikan konsumen karena tidak memberikan informasi secara lengkap atas produk tersebut,” ujarnya.

Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama

Untuk mengatasi hal tersebut, tentunya diperlukan upaya penegakan hukum. Dengan upaya tersebut (baik perdata maupun pidana), maka pelanggaran akan dapat dikikis karena dapat mengatasi pelanggaran yang disebabkan karena aspek ekonomi dan sosial.

“Sedangkan untuk aspek budaya, perlu adanya upaya untuk mengubah pola pikir masyarakat ke arah gaya hidup yang sesuai kemampuan,” terang AKP Ali.

Ditempat yang sama, Ahli Indikasi Geografis Universitas Hasanuddin Andi Ilham Latunra dalam materinya menjelaskan, tujuan Pengawasan Indikasi Geografis sejalan dengan UU No 12/2019 pada Pasal 33 tentang Indikasi Geografis.

Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama

“Dimana tujuannya menjamin tetap adanya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis, dan mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah,” jelas Latunra.

Dalam pelaksanannya, pengawasan Indikasi Geografis dilakukan oleh Pemerintah Pusat (Pasal 35) yang terdiri dari Tim Pusat Pengawasan Indikasi Geografis yaitu unsur Tim Ahli Indikasi Geografis dan pakar indikasi geografis yang berkompeten, kemudian pemerintah daerah (Pasal 36) yang terdiri dari Tim Daerah Pengawasan Indikasi Geografis yaitu perangkat daerah yang membidangi Indikasi Geografis terkait.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646