0%
logo header
Kamis, 23 Maret 2023 18:55

Kemenkumham Sulsel Lakukan Pembinaan dan Koordinasi Pos Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Chaerani
Editor : Chaerani
Koordinasi dengan para operator dan petugas pelayanan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel yang berlangsung di Aula Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Koordinasi dengan para operator dan petugas pelayanan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel yang berlangsung di Aula Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan koordinasi dengan para operator dan petugas pelayanan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT). Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar.

Koordinasi ini dalam rangka memastikan kesiapan para operator atau petugas layanan menghadapi penilaian Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), terutama pada Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terkait dugaan pelanggaran/permasalahan HAM.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan mengatakan, Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pos Yankomas pada seluruh satuan kerja dilaksanakan untuk menyatukan langkah dan persepsi dalam mendorong tersedianya layanan yang optimal dan berbasis HAM di wilayah Sulawesi Selatan. Terutama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan P2HAM.

Baca Juga : Hadir di F8 Makassar, Bapenda Gandeng BI Permudah Layanan Pembayaran PBB

“Salah satu kriteria dan indikator dari P2HAM adalah tersedianya aksesibilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana atau fasilitas seperti maklumat pelayanan, infomasi layanan publik, call center dan pengaduan online, dan seterusnya,” ungkapnya di sela-sela kegiatan, kemarin.

Lanjutnya, sehingga Pos Yankomas sebagai layanan pengaduan berbasis HAM harus mampu menjadi sarana yang bisa memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menjangkau pelayanan pengaduan HAM.

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam melaksanakan tugas, hendaknya kita sebagai petugas atau operator Pos Yankomas mampu menanamkan rasa kejujuran, keadilan, keihklasan, keramahan serta tanggung jawab, sebagaimana core value ASN PASTI BerAKHLAK yang Bangga Melayani Bangsa.

Baca Juga : Pemilihan Ketua HIPMI Sulsel, Pengusaha Muda A Muh Karaka Kilat Siap Maju

“Sudah sepatutnya kita memberikan pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat sebagaimana amanat undang-undang” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, pelaksana Yankomas Kantor Wilayah, Raniansyah membawakan materi mengenai Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Teknis Fasilitasi Pendaftaran Pengaduan Masyarakat Melalui Pos Yankomas. Hal ini untuk mendorong kesiapan Petugas Pos Yankomas di seluruh UPT dalam menerima dan mendaftarkan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran/permasalahan HAM ke dalam Aplikasi SIMASHAM.

“Jadi ada dua cara mengadukan atau mengkomunikasikan adanya dugaan permasalahan HAM, yaitu secara langsung, dengan cara datang dan mengisi formulir komunikasi masyarakat, dan secara tidak langsung, yaitu melalui surat, faksimili, surat elektronik, atau aplikasi online oleh melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id.” ungkap Raniansyah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646