0%
logo header
Sabtu, 21 Mei 2022 12:09

Kesigapan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Menghadapi WFA (Work From Anywhere)

Kesigapan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Menghadapi WFA (Work From Anywhere)

Oleh: Filza Syahda Rifiana, (Mahasiswi Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, — Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan Covid-19 sebagai pandemi global bersama dengan Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto pada Maret 2020. Pemerintah Indonesia harus sigap dalam mengatasi perubahan sosial yang terjadi, salah satunya penetapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini diterbitkan oleh Kemenpan RB melalui Surat Edaran No. 34 Tahun 2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara.

Implementasi kebijakan WFH ini pada awalnya ditentang oleh berbagai kalangan masyarakat. WFH dinilai akan menghambat kinerja yang diberikan untuk instansi/perusahaan. Selain itu, hambatan ekonomi di seluruh dunia menjadi faktor krusial dalam penetapan kebijakan WFH ini. Dikutip dari survei Litbang Kompas pada April 2020 yang menjelaskan bahwa 38% penduduk merasa kesulitan untuk mencari bahan pokok di tengah pandemi. 9,2% khawatir akan menurunnya profesionalitas ASN dan beberapa kekhawatiran lainnya.

Berbagai keluhan yang didapatkan Kemenpan RB mengenai administrasi kependudukan sebanyak 153 laporan. Hal ini menyatakan bahwa masyarakat khawatir akan pelayanan publik yang tidak maksimal. Sisanya, masyarakat mengeluh mengenai kelistrikan dan perpajakan sebagai bentuk pelayanan yang tidak familiar jika dilakukan secara daring.

Keluhan lainnya yang beredar di masyarakat yakni mengenai kesehatan mental individu. Berbagai istilah kesehatan mental muncul akibat penerapan WFH ini seperti burnout, toxic productivity bahkan sampai Fear Of Missing Out (FOMO). Masyarakat berlomba-lomba untuk menunjukkan rasa produktivitasnya hingga tidak kalah dari pencapaian orang lain. Lalu bagaimana pemerintah mengatasi isu ini? Berbagai kebijakan telah diterapkan pemerintah untuk menaungi isu kesehatan mental bahkan Presiden Joko Widodo membuat revolusi mental untuk Indonesia.

Work Life Balance Bagi ASN.

Sejalan dengan ketatnya dunia pekerjaan karena terbatasnya lapangan kerja yang tersedia dan kurangnya kualitas sumber daya yang dimiliki menyebabkan banyaknya calon pekerja. Salah satu peminat terbanyak profesi adalah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) dimana profesi tersebut masih dipandang sebagai pekerjaan yang dapat menjamin hidup sampai tua nanti.

Namun tak jarang melihat karyawan lebih sering menghabiskan waktu untuk bekerja. Sehingga terjadi ketidakseimbangan waktu bekerja dan berkehidupan sosial. Efek jangka panjang yang dihasilkan adalah komitmen yang rendah bagi karyawan yang memiliki permasalahan dalam kehidupan kerja dan keluarganya. Dengan demikian, instansi perlu membuat kebijakan khusus untuk Work Life Balance ini.

Seperti contoh implementasi kebijakan work life balance yang ada di Kementerian Keuangan adalah memberikan flexing time, cuti setengah hari, cuti untuk suami yang istrinya sedang bersalin, tanda tangan digital dan layanan penitipan anak serta adanya co-working space agar mendapatkan lingkungan baru dalam bekerja.

Seiring dengan tuntutan pekerjaan yang terjadi saat ini yang memaksa para pekerja untuk melakukan Work From Home (WFH) sehingga perlu adanya waktu untuk beristirahat sejenak dari tuntutan pekerjaan yang ada. Oleh karena itu, ASN ataupun sektor publik perlu memperhatikan adanya work life balance untuk menunjang produktivitas yang dimiliki.

Pengelolaan ASN Terhadap Sistem Kerja Baru

Sebelum mengeluarkan keputusan untuk Work From Anywhere kepada ASN, pemerintah telah melakukan kajian bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Rencana ini akan berjalan efektif dilihat dari sistem kerja ASN yang sebelumnya WFO menjadi WFH. Jika diubah lagi menjadi WFO seluruhnya maka karyawan akan sulit beradaptasi lagi.

Menurut BKN, selama WFH diterapkan produktivitas ASN semakin meningkat. Masyarakat juga merasa kebijakan WFH berpengaruh baik terutama dalam hal pembagian waktu. Ditinjau dari survei yang dilaksanakan BKN kepada ASN di Jawa Barat yang menyatakan bahwa 80% responden mendukung kebijakan WFH karena mereka dapat menyeimbangkan waktu berkegiatan dan bekerja. Sehingga pemerintah membuat kebijakan strategis baru untuk beradaptasi dengan perubahan sistem kerja ini. Kebijakan ini dibuat sebagai landasan berpikir bagi instansi pemerintah dalam mengelola SDM. Kebijakan strategis ini didasarkan pada Reformasi Manajemen ASN melalui UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2020 dan PP No.49 Tahun 2018.

Acuan regulasi tersebut menciptakan management strategy yang terbagi ke dalam 6 tahapan yaitu Perencanaan ASN, Rekrutmen dan Seleksi, Pengembangan Kapasitas, Penilaian Kinerja dan Penghargaan, Promosi, Rotasi dan Karier serta Peningkatan Kesejahteraan. Keenam tahapan ini dapat dijadikan acuan bagi instansi yang diperbolehkan melakukan WFA bagi para pekerjanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646