0%
logo header
Sabtu, 11 November 2023 10:27

Ketua DPRD Joni Ingatkan Masyarakat Tentang Ancaman Hukuman Karhutla

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ilustrasi kebakaran Hutan di Kalimantan. (Istimewa)
Ilustrasi kebakaran Hutan di Kalimantan. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Ketua DPRD Kutim, Joni, mengingatkan masyarakat tentang ancaman hukuman bagi pelaku penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Pasal 50 ayat 3 huruf d dari undang-undang tersebut memberikan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Joni menekankan bahwa pelaku kebakaran hutan dan lahan tidak bisa menghindar dari hukuman, karena sistem pemantauan melalui satelit memungkinkan deteksi otomatis dan pelacakan pelaku. Dia mengingatkan masyarakat untuk tidak membakar hutan dan lahan karena dampaknya sangat merugikan daerah.

“Melalui pemantauan satelit, pelaku kebakaran tidak bisa kabur atau menghindar karena wajahnya sudah terdeteksi. Jadi, mau sembunyi di mana pun, tetap akan ketahuan,” ujar Joni.

Baca Juga : Ketua DPRD Joni Desak Pemkab Kutim Segera Atasi Permasalahan Blank Spot

Untuk menghindari kebakaran yang lebih parah, Joni menyarankan pembatasan lokasi pembakaran lahan dan komunikasi dengan pihak terkait untuk bersiaga jika terjadi kejadian yang lebih besar. Masyarakat diminta memberi tahu dan menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau petugas pemadam kebakaran sebelum melakukan pembakaran lahan.

“Informasikan jika akan dilakukan pembakaran, sehingga petugas dapat bersiaga,” tutupnya.

Joni menegaskan bahwa kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan sangat besar, baik secara ekonomi maupun lingkungan. Selain kerusakan hutan dan tanaman, asap hasil pembakaran juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, semua pihak harus bersatu mencegah terjadinya karhutla di Kabupaten Kutai Timur.

Baca Juga : Joni sebut Infrastruktur Pendidikan di Kutim Wilayah Kota Sudah Terpenuhi: Tinggal di Pelosok Lagi

Diharapkan dengan pengingatan dan ancaman hukuman yang tegas ini, masyarakat Kutim dapat lebih waspada dan menghindari tindakan membakar hutan atau lahan yang dapat memicu karhutla. Kerjasama semua pihak sangat diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut akibat bencana alam ini. (ADV)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646