0%
logo header
Kamis, 02 April 2026 15:20

Kewajiban Akreditasi Belum Dipenuhi, UDD PMI Parepare Tetap Beroperasi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ket: Kantor UDD PMI Kota Parepare (Foto: google maps)
Ket: Kantor UDD PMI Kota Parepare (Foto: google maps)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PAREPARE — Unit Donor Darah (UDD) wajib memenuhi standar akreditasi sebagai bagian dari sistem pelayanan kesehatan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah yang menegaskan bahwa setiap pelayanan darah harus menjamin aspek keamanan, mutu, dan keselamatan bagi pendonor maupun penerima darah.

Kewajiban tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 tentang Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa setiap Unit Transfusi Darah, termasuk UDD PMI, wajib memenuhi standar akreditasi sebagai tolok ukur mutu pelayanan, tata kelola, serta keselamatan pasien.

Namun, kondisi berbeda terjadi di Kota Parepare. Hingga saat ini, Unit Donor Darah PMI Kota Parepare belum mengantongi status akreditasi.

Baca Juga : Wali Kota Tasming Hamid Resmi Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Parepare, Ajak Semua Pihak Berpartisipasi

Direktur UDD PMI Kota Parepare, dr. Linda Iriani Raflus, saat dikonfirmasi tidak menampik hal itu. Ia menyebutkan proses akreditasi masih dalam tahap persiapan dokumen, meski masa kepemimpinannya telah berjalan cukup lama.

“Untuk akreditasi insyaaAllah tahun ini kami laksanakan. Saat ini sementara persiapan dokumen-dokumennya,” ujar dr. Linda saat dikonfirasi via WhatsApp.

Ditanya terkait kelayakan operasional UDD yang belum terakreditasi dalam melakukan pengambilan darah, dr. Linda menyatakan pihaknya telah mengantongi izin operasional.

Baca Juga : Hadiri Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid Tekankan Pentingnya Menjaga Bacaan Al-Qur’an

“Ada izin operasional,” ujarnya singkat.

Belum terakreditasinya UDD PMI Parepare menjadi perhatian, mengingat akreditasi merupakan standar wajib dalam menjamin mutu layanan darah. Tanpa akreditasi, kualitas tata kelola, prosedur medis, serta sistem pengawasan belum terverifikasi secara menyeluruh oleh lembaga berwenang.

Pemerintah melalui regulasi menegaskan bahwa pelayanan darah tidak hanya menyangkut ketersediaan, tetapi juga keselamatan. Karena itu, percepatan akreditasi menjadi langkah penting agar layanan UDD berjalan sesuai standar nasional.(*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646