0%
logo header
Rabu, 22 Mei 2024 17:25

KJPP Minta Pemilihan Komisoner KPID Sulsel Diulang

Chaerani
Editor : Chaerani
Aksi damai KJPP di depan Kantor DPRD Sulsel, Rabu, (22/05/2024). (Dok. KJPP)
Aksi damai KJPP di depan Kantor DPRD Sulsel, Rabu, (22/05/2024). (Dok. KJPP)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) menolak hasil perekrutan komisioner di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulawesi Selatan periode 2024-2027. Hasil perekrutan itu dinilai cukup bermasalah.

Dalam koalisi tersebut tergabung sejumlah organisasi dan komunitas, antara lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, dan Ruang Jurnalis Perempuan (RJP) Makassar. Penolakan ini pun digaungkan melalui aksi damai KJPP di depan Kantor DPRD Sulawesi Selatan, Rabu, (22/05/2024).

Koordiantor Aksi Damai KJPP Muhammad Idris mengatakan, dalam aksi penolakan tersebut KJPP memberikan sejumlah poin pernyataan sikap. Antara lain, menolak hasil seleksi komisioner terpilih Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sulawesi Selatan, meminta Komisi A DPRD Sulsel, melakukan Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 21 peserta secara terbuka dan disiarkan langsung ke publik, melibatkan semua pihak termasuk organisasi jurnalis serta publik, dan meminta kepada semua pihak untuk mengawal uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi A DPRD Sulsel.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Ia menjelaskan, sejumlah masalah dalam pemilihan Komisioner KPID Sulsel kali ini yaitu tidak adanya komisioner terpilih yang memiliki latar belakang penyiaran. Padahal pada periode pertama sejak terbentuknya KPI Sulsel periode 2004-2007 lalu, rekam jejak beberapa komisioner terpilih memiliki latar belakang penyiaran, hingga sangat membantu menjaga marwah lembaga penyiaran yang berfungsi sebagai regulator dalam mengontrol undang-undang terkait penyiaran.

Kemudian dalam mekanisme pembentukan KPI dan rekrutmen anggota, telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 yang menjamin bahwa pengaturan sistem penyiaran di Indonesia akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI Daerah Sulawesi Selatan.

“Nyatanya dalam beberapa proses rekrutmen itu dilakukan secara tertutup atau tidak transparan,” terangnya.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Selain itu, dalam proses Fit and Proper Tes atau uji kelayakan dan kepatutan pada 15 hingga 16 April 2024 di Tower DPRD Sulsel, KJPP menemukan beberapa kejanggalan pada proses itu. Temuan tersebut melanggar “PERATURAN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, NOMOR : 02/P/KPI/04/2011, TENTANG PEDOMAN REKRUTMEN KOMISI PENYIARAN INDONESIA, yang tertera pada Pasal 9, Nomor 5 dan 6.

Adapun itu poinnya yakni pada Poin 5 ini berbunyi, yakni Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara terbuka. Serta nomor 6 yakni, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia menetapkan 9 (Sembilan) Anggota KPI Pusat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi menetapkan 7 (tujuh) Anggota KPI Daerah, yang dipilih berdasarkan sistem pemeringkatan (ranking).

Proses perekrutan ini juga bertentangan dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Komisi Informasi yang disebutkan dalam Pasal 20 bahwasanya uji kepatutan dan kelayakan dilakukan selambat lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya nama-nama calon anggota KI.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Diketahui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002, terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi). KPI merupakan wujud peran serta masyarakat yang berfungsi mewadahi aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat, tentang penyiaran dalam bentuk pengembangan program kerja hingga akhir kerja. Selalu memperhatikan tujuan yang diamanatkan Undang-undang Nomor 32 tahun 2002, pada Pasal 3, yakni “Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertaqwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.”

Sebelumnya, Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) bahkan telah melayangkan surat kepada ketua DPRD Sulsel sejak 13 mei 2024 lalu untuk mengagendakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait adanya masalah dalam proses tahapan pemilihan komisioner KPID. Bahkan, terkait adanya indikasi pelanggaran administrasi dalam proses perekrutan komisioner KPID Sulawesi Selatan, dan melenggangkan komisioner terpilih yang tidak memiliki latar belakang penyiaran dan bahkan tidak menguasai bidang penyiaran.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646