0%
logo header
Rabu, 18 April 2018 17:54

Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Bersama Warga Mariso

Komisi C DPRD Makassar Gelar RDP Bersama Warga Mariso

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Belasan warga kecamatan Mariso keluhkan penutupan akses jalan ke mesjid saat diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang disambut oleh Komisi C DPRD Kota Makassar, Rabu (18/04/2018).

Penutupan jalan tersebut dilakukan oleh keluarga pemlilik ahli waris tanah, Burhanuddin mengatakan bahwa hal itu salah satu tindakan pengamanan.

“Penutupan lorong itu supaya itu lokasi aman,” kata dia.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Lanjutnya, ia mengaku telah memenuhi permintaan wa

“Sebelum saya tutup itu lorong dibuatkan, minta dibuatkan lorong baru. Setelah kami buatkan lorong baru, warga minta dipasangi listrik. Dan dilanjutkan pertemuan itu di mesjid. Nah setelah itu kesepakatannya apapun hasil BPN kami bersama akan terima,” terangnya.

Sementara itu, pihak Dinas tata ruang mengatakan bahwa pembangunan pagar oleh pihak Burhan tidak memiliki izin. Dan pihaknya akan melakukan pembongkaran lantaran lorong yang di bangun pagar termasuk fasilitas umum.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Tidak ada izin pak. Dari dinas tata ruang kalau yang namanya fasilitas umum dibangun untuk kepentingan pribadi harus dibongkar,” jelasnya.

Adapun pengakuan pihak BPN pihak ahli waris telah mengajukan permohonan pengukuran. Namun, belum keluar hasil pengembalian batas, pagar telah berdiri tegap.

“Belum keluar hasil pengukurannya pak dia sudah bangun pagar duluan,” ungkapnya.

Baca Juga : Paket Data Baru Freedom Internet, Pengguna IM3 Bisa Atur Kebutuhan Kuota

Anggota Komisi C susuman Halim mengecam pihak pemilik ahli waris untuk segera membongkar pagar yang telah dibangun

“Pihak ahli waris harus membongkar ini karena akses jalan ke mesjid ini pak. Amal ini pak kalau kita buka jalannya” kata Sugali sapaannya.

Dia menambahkan bahwa pihak Dinas tata ruang akan turun tangan beserta kepolisian apabila pagar tidak dibongkar sampai waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga : 66 Kepala Desa di Gowa Dapat Perpanjangan Masa Jabatan

“Kita beri waktu. Apabila sampai hari Jumat pagar belum juga dibongkar, maka dinas tata ruang yang dikawal polisi akan melakukan bongkar paksa,” tandasnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646