0%
logo header
Senin, 04 Juli 2022 17:42

KPK Tetapkan Wali Kota Ambon Nonaktif Richard Louhenapessy Jadi Tersangka TPPU

Wali Kota Ambon Nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)
Wali Kota Ambon Nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy sebagai tersangka.

Richard ditetapkan menjadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon, Maluku. Kasus itu juga sebelumnya telah menjadikan Richard sebagai tersangka.

Baca Juga : KPK Tangkap 7 Orang Terkait OTT Rektor Universitas Lampung

“Selama proses penyidikan dugaan perkara awal tersangka RL, tim penyidik KPK kemudian mendapati adanya dugaan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih aktif menjabat Wali Kota Ambon berupa TPPU,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (04/07/2022).

Menurut Ali, selama proses penyidikan dugaan perkara awal penyidik menemukan tindak pidana lain yang diduga dilakukan saat yang Richard menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022.

Richard, lanjut Ali, diduga menyembunyikan maupun menyamarkan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu. Untuk pengumpulan alat bukti saat ini terus dilakukan dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi.

Baca Juga : KPK Periksa Juara Indonesian Idol 2014 Nowela Elizabeth Terkait Dugaan Suap Bupati di Papua

“Perkembangan penanganan dari perkara ini akan kami selalu kami sampaikan pada masyarakat,” ujar dia.

Penulis : Wahyu Widodo
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646