0%
logo header
Kamis, 08 Februari 2024 17:18

KPPU Koordinasikan Efektivitas Putusan Denda Persaingan Usaha ke Jaksa Agung

Chaerani
Editor : Chaerani
Ketua KPPU M. Fanshrullah Asa saat melakukan kunjungan kerja bersama Jaksa Agung STBurhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin. (Dok. KPPU)
Ketua KPPU M. Fanshrullah Asa saat melakukan kunjungan kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Gedung Kejaksaan Agung, kemarin. (Dok. KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jajaran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dipimpin langsung Ketua KPPU M. Fanshrullah Asa melakukan kunjungan kerja ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Kedatangannya diterima langsung di Ruang Pertemuan Gedung Kejaksaan Agung. Kunjungan tersebut selain untuk melakukan silaturahmi juga untuk membahas terkait peningkatan efektivitas eksekusi denda persaingan usaha atas putusan berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan pelaku usaha.

Ketua KPPU M. Fanshrullah Asa mengatakan, saat ini masih terdapat sekitar Rp286 miliar denda persaingan usaha dari 115 putusan. Dimana melibatkan 191 pelaku usaha, yang belum dibayarkan selama 23 tahun terakhir.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

“Dari pertemuan ini kami intensifkan koordinasi, mengingat keberhasilan koordinasi selama dua tahun terakhir, serta berbagai tindakan lain untuk meningkatkan efektifitas penegakan hukum di KPPU,” katanya dalam pertemuan, kemarin.

Sebagai informasi, kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan Agung telah terjalin
secara formal melalui Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 4 Juni 2021. Kerja sama tersebut antara lain meliputi pemberian informasi atau konsultasi, maupun koordinasi pelaksanaan putusan KPPU dengan Jaksa Pengacara Negara.

“Paska kerja sama, KPPU dan Kejaksaan Agung sejak dua tahun terakhir telah membentuk tim bersama guna mengeksekusi berbagai putusan KPPU,” terang Ketua KPPU.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Dari kerja sama, kedua pihak berhasil mengeksekusi denda dari 22 pelaku usaha yang mangkrak, dengan total denda mencapai sekitar Rp 6,6 miliar.

Selain kepentingan eksekusi, KPPU juga bermaksud untuk meningkatkan itikad baik
pelaku usaha dalam melaksanakan putusan.

Khususnya melalui koordinasi dengan
Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan penuntutan bagi tindakan tidak koperatif pelaku usaha atas Putusan KPPU. Hal lainnya meliputi, pelaksanaan pelatihan di bidang penuntutan bagi KPPU yang difasilitasi oleh Kejaksaan Agung, maupun pelaksanaan asesmen terhadap kuantitas dan kualitas investigator yang dibutuhkan KPPU.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

“Kita harapkan melalui peningkatan kerja sama kedua lembaga tersebut, penegakan hukum persaingan usaha dapat berjalan lebih efektif,” tegas Fanshrullah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646