0%
logo header
Jumat, 15 September 2023 10:41

KPPU Lakukan Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Perjanjian Distribusi PT KOBE

Chaerani
Editor : Chaerani
Suasana sidang perdana terkait dugaan pelanggaran dalam perjanjian distribusi PT Kobe Boga Utama (KOBE) yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, kemarin. (Dok. Humas KPPU)
Suasana sidang perdana terkait dugaan pelanggaran dalam perjanjian distribusi PT Kobe Boga Utama (KOBE) yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, kemarin. (Dok. Humas KPPU)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melaksanakan sidang perdana terkait dugaan pelanggaran dalam perjanjian distribusi PT Kobe Boga Utama (KOBE).

Sidang perdana perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, kemarin.

Dalam sidang tersebut beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pendukung LDP.

Baca Juga : Gandeng Media, Bawaslu Sulsel Perkuat Kinerja Kehumasan Jelang Pilkada Serentak 2024

Dalam sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat, serta didampingi oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.

Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat mengatakan, dalam sidang tersebut investigator menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c*.

Ia menjelaskan, KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak 1995. Mulai 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

“Kemudian pada 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi,” jelasnya dalam keterangannya, kemarin.

Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Kemudian, diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU 5/1999. Antara lain persyaratan bahwa harga jual produk ditetapkan oleh KOBE, distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan
menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif, serta menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area wilayah distribusi yang diberikan KOBE.

“Perjanjian distribusi ini telah dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki investigator, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022,” terangnya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

Selanjutnya, pasar bersangkutan pada perkara ini adalah pasar tepung berbumbu, non tepung bumbu, dan Boncabe yang diproduksi oleh KOBE, dan atau yang dipasarkan melalui perjanjian distribusi antara KOBE dengan para distributornya di seluruh Indonesia.

“Investigator menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, KOBE mengakui bahwa dalam perjanjian distribusi tersebut terdapat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999,” ujarnya.

Hanya saja, dalam sidang tersebut pihak KOBE menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama karena sebelumnya mereka belum memiliki tim legal atau hukum. KOBE mulai melakukan perubahan template perjanjian distribusi dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, mereka telah menggunakan template perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

“Sehingga KOBE menyatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan perilaku paska mendengarkan LDP,” terangnya.

Kemudian, Majelis Komisi Yudi Hidayat memberikan kesempatan bagi KOBE untuk menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 26 September 2023 mendatang.

“Tanggapan dapat berupa bantahan atas dugaan pelanggaran dengan melampirkan alat bukti, daftar saksi dan ahli yang akan menguatkan bantahan tersebut,” katanya.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Selain itu, KOBE juga dapat mengakui dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Investigator dalam LDP dengan membuat pernyataan tertulis bahwa KOBE menerima seluruh dugaan pelanggaran dan tidak akan mengajukan alat bukti untuk membantah LDP serta mengajukan permohonan perubahan perilaku.

Sebagai informasi, dan sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 64 ayat (1), apabila KOBE mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran maka Majelis Komisi akan membuat simpulan untuk melanjutkan perkara dengan prosedur pemeriksaan cepat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646