REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melaksanakan sidang perdana terkait dugaan pelanggaran dalam perjanjian distribusi PT Kobe Boga Utama (KOBE).
Sidang perdana perkara Nomor 11/KPPUL/2023 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 (UU 5/1999) ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor KPPU Jakarta, kemarin.
Dalam sidang tersebut beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti pendukung LDP.
Baca Juga : Sosok Yasir Machmud Disebut Berpeluang Antar Gerindra Rebut Posisi Ketua DPRD Sulsel
Dalam sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat, serta didampingi oleh Komisioner Chandra Setiawan dan Komisioner Dinni Melanie sebagai Anggota Majelis Komisi.
Ketua Majelis Komisi Yudi Hidayat mengatakan, dalam sidang tersebut investigator menyebutkan KOBE sebagai Terlapor, diduga melanggar beberapa ketentuan dalam UU 5/1999, yakni Pasal 8, Pasal 15 (1) dan (3), serta Pasal 19 huruf c*.
Ia menjelaskan, KOBE merupakan produsen tepung bumbu yang berlokasi di Tangerang sejak 1995. Mulai 2006, mereka mulai meluncurkan divisi Food Service untuk melayani pelanggan industri bidang makanan dan retail.
Baca Juga : Pengelola Keuangan UPT Kanwil Kemenkumham Sulsel Dibekali Pelatihan Pembayaran CMS
“Kemudian pada 2009 melalui tim pemasarannya, mereka mencari dan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha untuk menjadi distributornya dengan ketentuan-ketentuan yang telah dibakukan dalam suatu perjanjian distribusi,” jelasnya dalam keterangannya, kemarin.
Ketentuan dan pelaksanaan perjanjian distribusi inilah yang menjadi asal perkara yang bersumber dari laporan masyarakat tersebut. Kemudian, diduga berbagai ketentuan tersebut bertentangan dengan UU 5/1999. Antara lain persyaratan bahwa harga jual produk ditetapkan oleh KOBE, distributor tidak diperbolehkan menyalurkan, memasarkan, dan
menjual produk sejenis milik pihak lain yang bersifat kompetitif, serta menyalurkan, memasarkan, dan menjual dengan cakupan outlet modern dan tradisional di area wilayah distribusi yang diberikan KOBE.
“Perjanjian distribusi ini telah dimulai sejak 2009, dan berdasarkan dokumen alat bukti yang dimiliki investigator, ketentuan dalam perjanjian masih berlaku sampai dengan tahun 2022,” terangnya.
Baca Juga : APBD Perubahan Pemkab Gowa Disetujui DPRD, Fokus Program Prioritas
Selanjutnya, pasar bersangkutan pada perkara ini adalah pasar tepung berbumbu, non tepung bumbu, dan Boncabe yang diproduksi oleh KOBE, dan atau yang dipasarkan melalui perjanjian distribusi antara KOBE dengan para distributornya di seluruh Indonesia.
“Investigator menyampaikan bahwa dalam proses penyelidikan, KOBE mengakui bahwa dalam perjanjian distribusi tersebut terdapat berbagai ketentuan yang bersinggungan dengan ketentuan Pasal 8, Pasal 15 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 19 huruf c UU 5/1999,” ujarnya.
Hanya saja, dalam sidang tersebut pihak KOBE menegaskan bahwa perjanjian tersebut merupakan perjanjian lama karena sebelumnya mereka belum memiliki tim legal atau hukum. KOBE mulai melakukan perubahan template perjanjian distribusi dan setidak-tidaknya pada saat pemeriksaan dilakukan, mereka telah menggunakan template perjanjian distribusi yang telah menghilangkan berbagai ketentuan tersebut.
Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama
“Sehingga KOBE menyatakan kesiapannya untuk melakukan perubahan perilaku paska mendengarkan LDP,” terangnya.
Kemudian, Majelis Komisi Yudi Hidayat memberikan kesempatan bagi KOBE untuk menyiapkan tanggapan atas LDP yang akan disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 26 September 2023 mendatang.
“Tanggapan dapat berupa bantahan atas dugaan pelanggaran dengan melampirkan alat bukti, daftar saksi dan ahli yang akan menguatkan bantahan tersebut,” katanya.
Baca Juga : Liberti Sitinjak: Rakor Ditjen Imigrasi Bangun Pemahaman Tentang Kerjasama
Selain itu, KOBE juga dapat mengakui dugaan pelanggaran yang disebutkan oleh Investigator dalam LDP dengan membuat pernyataan tertulis bahwa KOBE menerima seluruh dugaan pelanggaran dan tidak akan mengajukan alat bukti untuk membantah LDP serta mengajukan permohonan perubahan perilaku.
Sebagai informasi, dan sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 64 ayat (1), apabila KOBE mengakui dan menerima laporan dugaan pelanggaran maka Majelis Komisi akan membuat simpulan untuk melanjutkan perkara dengan prosedur pemeriksaan cepat.