REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024. Batas akhir penyerahan LADK kepada KPU Makassar ditutup pada Minggu (7/1/2024) pukul 23.59 Wita.
Dari semua peserta pemilu, hanya Partai Garuda Makassar yang tidak menyampaikan LADK. Sementara 9 partai politik lainnya harus melakukan perbaikan atau merevisi laporan.
Ketua KPU Kota Makassar, Hambaliie mengatakan bahwa pelaporan awal dana kampanye bukan sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta pemilu, melainkan juga sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Baca Juga : Pj Bupati Jeneponto Resmi Buka Forkab Bupati Cup II Tahun 2024
“Begitu pun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik. Untuk itu, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga diwajibkan kepada seluruh calon anggota legislatif,” kata Hambaliie, Senin (8/1/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Makassar, Sri Wahyuningsih menambahkan, pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya.
“Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya,” tegas Sri Wahyuningsih.
Baca Juga : Hari ke-11, Perintisan dan Pelebaran Jalan Program TMMD ke-122 Kodim 1425 Jeneponto Sudah Capai 57 Persen
Terkait Partai Garuda yang tidak melaporkan dana awal kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, KPU Makassar sudah melakukan berbagai upaya untuk terhubung dengan partai. Namun tidak mendapatkan respons.
Selain itu, KPU Makassar memberikan kesempatan kepada 9 partai politik untuk memperbaiki LADK sampai tanggal 12 Januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan.
Adapun sembilan partai politik yang harus melakukan revisi laporannya tersebut masing-masing Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN dan PSI. Selanjutnya, Perindo, Partai Ummat, serta Partai Demokrat. (*)