0%
logo header
Selasa, 23 April 2024 18:45

KPU Selayar Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024, Download Dokumennya Disini..

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Kantor KPU Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. (Istimewa)
Kantor KPU Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar membuka pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kepulauan Selayar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Muhammad Arsat, mengatakan bahwa jadwalnya sudah ditetapkan melalui Keputusan KPU RI pada Nomor 476 tahun 2024. Pendaftaran bagi calon anggota PPK mulai hari ini, 23 April dan berakhir dan berakhir 29 April 2024.

“Terkait pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada ini dilakukan dengan seleksi terbuka. Siapa saja boleh ikut, yang jelas warga negara indonesia dan memenuhi persyaratan lainnya,” ungkap Muhammad Arsat, Selasa (23/04/2024).

Baca Juga : Empat Jenderal Hadiri Penutupan TMMD ke-128 Selayar, Jadi Momen Bersejarah bagi Masyarakat

Selain itu, Muhammad Arsat menjelaskan, para pendaftar menyampaikan surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen lainnya kepada KPU Kabupaten Kepulauan Selayar mulai tanggal 23 April 2024 sampai dengan 29 April 2024.

Bagi warga warga Selayar yang telah memenuhi syarat, dapat mendaftar sebagai anggota PPK Pilkada 2024, melalui sistem daring berbasis aplikasi laman yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Pendaftaran juga dapat secara online melalui melalui siakba.kpu.go.id dan Syarat dan ketentuan dapat dilihat di Website PPID KPU Kabupaten Selayar. Download disini Dokumen Pendaftaran PPK.

Baca Juga : Pangdam XIV Hasanuddin Tempuh Dua Jam Jalur Laut Tinjau RTLH TMMD di Pulau Gusung

Jika terdapat kendala dalam penggunaan SIAKBA dapat menghubungi petugas Helpdesk di Nomor : 082194119805 (Abu Thalib) dan 082346734995 (Nurmala Dewi) atau datang langsung ke Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Selayar. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646