REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum KPU Kota Makassar angkat bicara perihal dikabulkannya gugatan permohonan pasangan Danny-Indira oleh Panwaslu Kota Makassar.
Menurut Marhuma Majid, dirinya menemukan banyak kejanggalan dan keanehan tentang putusan tersebut.
Menurutnya, sidang sengketa tersebut seolah-olah menempatkan Panwaslu sebagai pihak yang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mendiskualifikasi DIAmi.
Baca Juga : Indonesia Ajak Negara Asia-Afrika Jadi Mitra Dialog Global
“Kalau kita dengan keputusan Panwas tadi ini seolah-olah seperti keputusan Peninjauan Kembali karena isi putusannya juga menyinggung tentang keputusan Mahkamah Agung,” urai Marhuma.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada dua putusan yakni putusan Panwas dan MA.
“Panwas mengikat begitupun dengan MA final dan mengikat,” katanya.
Baca Juga : Peringatan HUT BHP Ke-399, Liberti Sitinjak: Momen Refleksi Kinerja
Hanya saja, Marhuma menegaskan tidak mungkin putusan Panwas akan menganulir putusan MA yang mendiskualifikasi Danny-Indira dari pesta demokrasi Pilkada Makassar.
“Putusan MA itu adalah putusan tertinggi peradilan. Maka mustahil putusan panwas menggugurkan putusan Ma,” tegasnya.
Sebelumnya, Panwaslu Makassar melakukan pembacaan hasil sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Minggu (13/05/2018) di Jl Meranti.
Baca Juga : Liberti Sitinjak Ajak Pegawai Kemenkumham Sulsel Implementasikan Nilai Pancasila dalam Kinerja
Putusan tersebut menerima gugatan DIAmi dan memerintahkan KPU Makassar menerbitkan SK baru dan mengembalikan DIAmi sebagai peserta.