0%
logo header
Minggu, 13 Mei 2018 18:13

Kuasa Hukum KPU: Putusan Panwas Tak Bisa Anulir Ketetapan MA

Kuasa Hukum KPU: Putusan Panwas Tak Bisa Anulir Ketetapan MA

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kuasa hukum KPU Kota Makassar angkat bicara perihal dikabulkannya gugatan permohonan pasangan Danny-Indira oleh Panwaslu Kota Makassar.

Menurut Marhuma Majid, dirinya menemukan banyak kejanggalan dan keanehan tentang putusan tersebut.

Menurutnya, sidang sengketa tersebut seolah-olah menempatkan Panwaslu sebagai pihak yang melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mendiskualifikasi DIAmi.

Baca Juga : Rp54,8 Triliun Pembiayaan CIMB Niaga Sasar Ekonomi Hijau

“Kalau kita dengan keputusan Panwas tadi ini seolah-olah seperti keputusan Peninjauan Kembali karena isi putusannya juga menyinggung tentang keputusan Mahkamah Agung,” urai Marhuma.

Ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada dua putusan yakni putusan Panwas dan MA.

“Panwas mengikat begitupun dengan MA final dan mengikat,” katanya.

Baca Juga : CIMB Niaga Implementasikan 5 Pilar Menuju Pembangunan Keberlanjutan

Hanya saja, Marhuma menegaskan tidak mungkin putusan Panwas akan menganulir putusan MA yang mendiskualifikasi Danny-Indira dari pesta demokrasi Pilkada Makassar.

“Putusan MA itu adalah putusan tertinggi peradilan. Maka mustahil putusan panwas menggugurkan putusan Ma,” tegasnya.

Sebelumnya, Panwaslu Makassar melakukan pembacaan hasil sidang sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Minggu (13/05/2018) di Jl Meranti.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Putusan tersebut menerima gugatan DIAmi dan memerintahkan KPU Makassar menerbitkan SK baru dan mengembalikan DIAmi sebagai peserta.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646