REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto Sahabuddin Rauf bersama Mansur Natsir mendesak penyidik Polres Jeneponto agar memeriksa mantan Sekda Jeneponto Dr.dr. Syafruddin Nurdin.
Mantan Sekda Jeneponto diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi anggaran operasional daerah selaku pengguna anggaran (PA).
Lebih jauh, Sahabuddin, mengungkapkan, karena ia penanggungjawab penuh dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga : Dapat Tambahan Masa Jabatan, 82 Kepala Desa di Jeneponto Resmi Dikukuhkan
“Dalam kasus ini tersangka Mantan kabag perencanaan dan keuangan dan mantan Bendahara keuangan Pemkab Jeneponto Abdul Rasyid dan Mohammad Irfan Sarif, terkesan dikambing hitamkan. Mantansetda Jeneponto dalam hal ini Dr. Syafruddin Nurdin yang seharusnya bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini tidak diperiksa penyidik polres Jeneponto,” tutur Sahabuddin Rauf saat ditemui awak media, Jumat (07/06/2024).
Sebagai kuasa hukum tersangka, kami mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar memanggil mantan Sekda secepatnya.
“Kalau pihak penyidik polres Jeneponto tidak memeriksa mantan Sekda , saya sebagai kuasa hukum Abd. Rasyid dan Irfan akan mengungkap semuanya dalam persidangan,” ancam Sahabuddin.
Baca Juga : Dinkes Jeneponto Sosialisasi PIN Polio 2024 di Desa Langkura
Dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional Pemkab Jeneponto, penyidik tipikor polres Jeneponto kini baru 2 orang yang jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan.
Pihak penyidik tipidkor polres Jeneponto juga mengumumkan besar kerugian negara sebesar Ep1,6 Miliar tahun anggaran 2022. (*)