0%
logo header
Jumat, 07 Juni 2024 17:29

Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi Dana Operasional Minta Mantan Sekda Jeneponto Diperiksa

M. Imran Syam
Editor : M. Imran Syam
Kuasa Hukum tersangka korupsi anggaran operasional Sahabuddin Rauf. (Foto: Andi Nurul Gaffar / Republiknews.co.id)
Kuasa Hukum tersangka korupsi anggaran operasional Sahabuddin Rauf. (Foto: Andi Nurul Gaffar / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional daerah Pemkab Jeneponto Sahabuddin Rauf bersama Mansur Natsir mendesak penyidik Polres Jeneponto agar memeriksa mantan Sekda Jeneponto Dr.dr. Syafruddin Nurdin.

Mantan Sekda Jeneponto diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi anggaran  operasional daerah selaku pengguna anggaran (PA).

Lebih jauh, Sahabuddin, mengungkapkan, karena ia penanggungjawab penuh dalam pengelolaan keuangan daerah.

Baca Juga : Dapat Tambahan Masa Jabatan, 82 Kepala Desa di Jeneponto Resmi Dikukuhkan

“Dalam kasus ini tersangka Mantan kabag perencanaan dan keuangan dan mantan Bendahara keuangan Pemkab Jeneponto Abdul Rasyid dan Mohammad Irfan Sarif,  terkesan dikambing hitamkan. Mantansetda Jeneponto dalam hal ini Dr. Syafruddin Nurdin yang seharusnya bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi ini  tidak diperiksa penyidik polres Jeneponto,” tutur Sahabuddin Rauf saat ditemui awak media, Jumat (07/06/2024).

Sebagai kuasa hukum tersangka, kami  mendesak pihak penyidik Polres Jeneponto agar memanggil mantan Sekda secepatnya. 

“Kalau pihak penyidik polres Jeneponto tidak memeriksa mantan Sekda , saya sebagai kuasa hukum Abd. Rasyid dan Irfan akan mengungkap semuanya dalam persidangan,” ancam Sahabuddin. 

Baca Juga : Dinkes Jeneponto Sosialisasi PIN Polio 2024 di Desa Langkura

Dalam kasus dugaan korupsi anggaran operasional Pemkab Jeneponto, penyidik tipikor polres Jeneponto kini baru 2 orang yang jadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

Pihak penyidik tipidkor polres Jeneponto juga mengumumkan besar kerugian negara sebesar Ep1,6 Miliar tahun anggaran 2022. (*)

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646