0%
logo header
Kamis, 21 Mei 2026 20:45

OJK Terbitkan Aturan Perkuat Industri Pengelolaan Investasi

Chaerani
Editor : Chaerani
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa
Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: istimewa

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan dalam upaya penguatan industri pengelolaan investasi melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Manajer Investasi.

“Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK melakukan penguatan industri pengelolaan investasi melalui pengelompokan Manajer Investasi berdasarkan Kegiatan Usaha (MIKU) yaitu MIKU 1 dan MIKU 2,” terang Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, OJK Agus Firmansyah, dalam keterangannya, kemarin.

Ia menjelaskan, pada MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha yang lebih terbatas, sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga : Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pemilu, Bawaslu Sulsel dan Universitas Bosowa Tandatangani MoU Bersama

Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan peningkatan ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu, MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan, dan MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dari dana kelolaan.

Selain itu, POJK ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan minimum dana kelolaan bagi manajer investasi sebesar Rp500 miliar untuk MIKU 1 dan Rp1 triliun untuk MIKU 2 dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.

“POJK ini turut memperkuat persyaratan permohonan perizinan manajer investasi, aspek tata kelola, serta penguatan kualitas sumber daya manusia dalam industri pengelolaan investasi,” ungkapnya.

Baca Juga : Makassar Kini Punya Layanan SIM C1, Wali Kota Munafri Langsung Coba Lintasan Uji Berkendara

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Selain penguatan permodalan dan kewajiban menjaga ekuitas positif, POJK ini juga memperkuat penerapan tata kelola, manajemen risiko, fungsi kepatuhan, serta fungsi riset bagi perusahaan efek sesuai dengan skala dan kompleksitas kegiatan usahanya.

“Melalui pengaturan ini, OJK berharap industri perusahaan efek nasional memiliki kapasitas yang lebih kuat dalam mendukung pendalaman pasar keuangan, meningkatkan perlindungan investor, serta memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional,” harapnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Dorong Penyusunan Kebijakan Berbasis Riset dan Kebutuhan Masyarakat

Selain itu, penerbitan POJK tersebut dapat mendorong industri Pasar Modal Indonesia dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, transparan, dan berdaya saing, serta mampu mendukung pendalaman pasar keuangan nasional dan peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646