REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu CANTVR.
Selain itu, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan usaha YUDIA yang diduga melakukan penipuan dengan modus penawaran pekerjaan paruh waktu dan pembelian hak cipta film drama Cina untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto mengungkapkan, CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX. CANTVR melakukan impersonasi terhadap Cantor Fitzgerald, yaitu perusahaan yang telah berizin di Amerika Serikat dan Singapura.
Baca Juga : NasDem Sulsel Segera Tempati Markas Baru di Jalan Pettarani Makassar
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, CANTVR diketahui melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Sedangkan MEX tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
“CANTVR terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi saham melalui aplikasi, dengan metode penyetoran deposit untuk kegiatan investasi saham dengan janji pemberian beberapa benefit dan keuntungan lebih besar berdasarkan level keanggotaan,” jelasnya, dalam keterangan resminya, Jumat, (22/05/2026).
Baca Juga : Asmawati, Warga Pallangga Kini Nikmati Hidup Lewat Perbaikan Rumah dan Bantuan Usaha
Selain itu CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak para anggotanya. Alokasi acak tersebut mengharuskan anggota untuk melakukan pembayaran terhadap saham IPO fiktif tersebut.
Sementara, pada aktivitas YUDIA diduga melakukan penipuan modus investasi dengan skema penyetoran dana deposit, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, YUDIA diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi atau website yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca Juga : Penanganan Stunting Jadi Prioritas, Pemkab Gowa Maksimalkan Program MBG 3B
“Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” tegas Hudiyanto.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Baca Juga : Aset BPD Nasional Tumbuh 3,20 Persen, Bukukan Rp1,036 Triliun Hingga Maret
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected]. Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
